Kemenkumham Sumsel Dorong Potensi Kekayaan Intelektual Komunal di Daerah

Kemenkumham Sumsel Dorong Potensi Kekayaan Intelektual Komunal di Daerah

--

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Lakukan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kopi Robusta Lahat

Salah satu fokus utama dalam sosialisasi ini adalah Indikasi Geografis (IG), yang merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri khas dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

Contoh produk dengan Indikasi Geografis antara lain kopi, tenun, dan produk kerajinan tangan lainnya yang khas dari daerah tertentu.

Dengan pengakuan Indikasi Geografis, produk tersebut tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan nilai jualnya di pasar nasional maupun internasional.

BACA JUGA: Kadivpas Kemenkumham Sumsel Pastikan Pembinaan WBP Berjalan Lancar

BACA JUGA: Kapusdatin Sampaikan Arahan Optimalisasi SPBE pada Kemenkumham Sumsel

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni, menambahkan bahwa penting bagi Pemerintah Daerah untuk proaktif dalam mengidentifikasi dan melindungi Kekayaan Intelektual Komunal.

"Dengan adanya pengakuan dan perlindungan hukum, produk-produk lokal dapat lebih mudah dipasarkan dan memiliki daya saing tinggi. Selain itu, ini juga dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat melalui peningkatan ekonomi lokal," ujar Yenni.

Peserta sosialisasi juga mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi dan bertanya langsung kepada narasumber mengenai berbagai aspek terkait Kekayaan Intelektual Komunal dan Indikasi Geografis.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ikuti Doa Untuk Negeri, Awali Rangkaian Hari Pengayoman ke-79

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Tingkatkan Pengawasan WNA di Tiga Kabupaten/Kota

Diskusi yang interaktif ini diharapkan dapat memperkaya wawasan peserta dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya pelindungan KI dalam mendukung pembangunan daerah.

Di akhir acara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati, mengajak seluruh peserta untuk terus berinovasi dan memanfaatkan potensi lokal yang dimiliki. "

"Mari kita bersama-sama menjaga dan melestarikan kekayaan budaya kita melalui pelindungan Kekayaan Intelektual. Dengan begitu, kita tidak hanya menjaga warisan budaya, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," tutup Ika.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kadin Sumsel Expo 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: