Hadiri Pengukuhan Kepala OJK, Kemenkumham Sumsel Siap Berkolaborasi

 Hadiri Pengukuhan Kepala OJK, Kemenkumham Sumsel Siap Berkolaborasi

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, melalui Kepala Bagian Program dan Humas, Yulizar, menghadiri Pengukuhan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatera Bagian Selatan yang baru, Arifin Susanto, pada Selasa (2/7) siang di gedung OJK Palembang.

Pengukuhan ini merupakan tonggak penting dalam upaya memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Kemenkumham Sumsel dan OJK dalam bidang pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan di wilayah tersebut.

Arifin Susanto resmi menggantikan Untung Nugroho yang telah menjabat sejak tahun 2020.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel himpun PNBP Rp17 miliar dari layanan keimigrasian

BACA JUGA: Serahkan Sertifikat Paten, Kemenkumham Sumsel Lakukan Kunjungan Industri ke PTBA

Yulizar menyatakan bahwa kerja sama antara Kemenkumham Sumsel dan OJK Regional Sumsel-Babel selama ini telah berjalan dengan baik.

“Kami harap dengan kepemimpinan yang baru, sinergi dan kolaborasi kita tetap lancar,” ujarnya.

Pergantian kepemimpinan ini diharapkan dapat membawa angin segar dan inovasi baru dalam upaya meningkatkan kualitas pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan di wilayah Sumatera Bagian Selatan.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-78

BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev Layanan Hukum dan HAM di Lapas Narkotika Muara Beliti

OJK memiliki peran strategis dalam pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan, termasuk lembaga pembiayaan, industri perbankan, dan industri keuangan non-bank.

Kemenkumham Sumsel sangat mengharapkan peran OJK dalam pertukaran data informasi, khususnya mengenai pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

“Kemenkumham Sumsel melalui notaris tak henti-hentinya melakukan metode Prinsip Mengenali Penggunaan Jasa (PMPJ) agar tidak dimanfaatkan sebagai gatekeeper oleh pelaku pencucian uang untuk mengaburkan asal-usul dana yang sejatinya berasal dari tindak pidana," ,” lanjut Yulizar.

BACA JUGA: DJKI Evaluasi Layanan Pendaftaran Merek Pada Kemenkumham Sumsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: