Nama Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution Terseret Kasus Tambang Blok Medan di Persidangan Mantan Gubernur Malut
Kekayaan Tambang Emas Indonesia: 7 Daerah dengan Potensi Besar Termasuk Sumatera Utara.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Namun, Tessa menambahkan bahwa apabila ada keterangan yang tidak terkait langsung, dapat dibuat dalam bentuk laporan pengembangan penuntutan.
Kemudian, diserahkan kepada pimpinan dan dianalisis dalam hasil ekspose.
“Bila keterangan itu dibutuhkan untuk penguatan penyidikan yang sedang berlangsung,” tuturnya.
BACA JUGA:PT SKB Kembali Berulah Dengan Halangi Kegiatan Tambang PT Gorby Putra Utama (GPU)
Soal Pemanggilan Saksi dan Proses Hukum
Mengenai pemanggilan Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu, Tessa menyatakan bahwa pemanggilan semua saksi siapa pun itu bergantung kebutuhan penyidik.
“Tidak serta-merta apabila namanya disebut di persidangan, itu penyidik akan langsung memanggil,” kata Tessa.
Ia menekankan bahwa keterangan saksi tersebut harus mendukung proses penyidikan atau sebuah tindak pidana yang berbeda lagi.
“Tentunya kembali lagi, kami lihat proses persidangannya, kita kawal, kita ikuti nanti bagaimana JPU akan bersikap terhadap keterangan yang sudah muncul di persidangan,” kata Tessa.
BACA JUGA:Mabes Polri Limpahkan Tiga Tersangka Halangi Tambang PT GPU ke Kejari Lubuklinggau
BACA JUGA:Target Net Zero Emission, PTBA Manfaatkan Lahan Bekas Tambang untuk Pengembangan PLTS
Tanggapan dari Istana dan Pihak Terkait
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengaku tidak tahu soal Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution yang disebut-sebut memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
"Waduh saya enggak tahu. Enggak lah, enggak ada. Itu kan proses hukum,” kata Mensesneg singkat sebelum rapat terbatas di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: