Mahasiswa UI Gugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi: Sorotan terhadap Minimnya Partisipasi Publik

Mahasiswa UI Gugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi: Sorotan terhadap Minimnya Partisipasi Publik.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Mahasiswa UI Gugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi: Sorotan terhadap Minimnya Partisipasi Publik.
Pada Jumat, 21 Maret 2025, tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini dilayangkan sehari setelah pengesahan UU tersebut, dengan alasan utama minimnya partisipasi publik dalam proses pembentukannya.
Para mahasiswa yang mengajukan gugatan adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan Yuniar A. Alpandi.
BACA JUGA:Menkum Supratman Berdialog dengan Mahasiswa Trisakti tentang RUU TNI
Mereka menilai proses revisi UU TNI berlangsung terlalu cepat dan tidak transparan, sehingga mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Muhammad Alif Ramadhan, salah satu penggugat, menyatakan bahwa terdapat kejanggalan dalam proses revisi UU TNI yang tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
"Kami menyoroti beberapa kejanggalan. Yang pertama adalah terkait mengapa undang-undang ini progresnya begitu cepat," ujarnya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025) .
Selain itu, Alif menyoroti bahwa draf revisi UU TNI tidak dapat diakses oleh masyarakat umum dan para praktisi hukum.
BACA JUGA:Menkum Supratman Berdialog dengan Mahasiswa Trisakti tentang RUU TNI
BACA JUGA:Gait Mahasiswa Polres Ogan Ilir Gelar Bakti Sosial Sekaligus Bagi Takjil
Seharusnya, saat revisi UU TNI berlangsung, draf revisi bisa diakses oleh masyarakat luas sebagai bentuk partisipasi yang bermakna.
"Karena kami memiliki hak sebagaimana diatur di Pasal 28C Ayat 2 UUD 1945, kami memiliki kesempatan untuk memberikan usul yang lebih konstruktif kepada UU TNI," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: