Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan Gelar Pembekalan Purnabakti 2024 Secara Daring

 Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan Gelar Pembekalan Purnabakti 2024 Secara Daring

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan Pembekalan Purnabakti Tahun 2024 secara daring.

Acara yang berlangsung di Ruang Teleconference Kantor Wilayah ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan calon purnabakti dari berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kota Palembang dan sekitarnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kemenkumham untuk mempersiapkan pegawai yang akan memasuki masa pensiun dengan baik.

BACA JUGA: Per Agustus 2024, 336 Masyarakat Terima Bantuan Hukum Gratis dari Kemenkumham Sumsel

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ikuti Webinar Cerdas Menuju Indonesia Emas

Dalam laporan resmi dari Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM), Supartono, kegiatan ini mengusung tema “Pensiun Sehat, Bahagia, dan Sejahtera”.

Tema ini mencerminkan tujuan utama dari acara tersebut, yakni untuk memotivasi, memberikan semangat, serta menambah kepercayaan diri para calon purnabakti.

Kegiatan ini diikuti oleh total 1180 calon purnabakti, yang terdiri dari 200 peserta yang mengikuti secara langsung dari Aula Pengayoman dan 980 peserta lainnya yang mengikuti secara daring.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Maksimalkan Layanan Informasi Melalui PPID

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Hadirkan Layanan Kekayaan Intelektual di Legal Expo 2024

“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan motivasi kepada calon purnabakti agar dapat menjalani masa pensiun dengan sehat, bahagia, dan sejahtera," ungkap Supartono dalam laporannya. 

Selain itu, kami juga ingin memberikan petunjuk praktis terkait persiapan yang perlu dilakukan sebelum memasuki masa pensiun.

Supartono juga menyampaikan bahwa pada Tahun 2024 ini, rekor pensiunan terlama dipegang oleh Dr. Sudirman D. Huri dari BPSDM Hukum dan HAM Kemenkumham RI dengan masa kerja selama 43 tahun 5 bulan 6 hari.

BACA JUGA: Tahanan Rutan Pakjo Meninggal, Ini Penjelasan Kemenkumham Sumsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: