Tahanan Rutan Pakjo Meninggal, Ini Penjelasan Kemenkumham Sumsel
--
INFORIAL, PALPOS.ID.-Kematian seorang tahanan di Rutan Kelas I Palembang, yang dikenal dengan sebutan Rutan Pakjo, menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang kondisi dan pengelolaan fasilitas pemasyarakatan di Indonesia.
Tahanan dengan inisial YI dilaporkan meninggal dunia di Rumah Sakit Siti Khadijah pada pukul 05.05 WIB setelah mengalami penurunan kondisi kesehatan yang signifikan.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, pihak Rutan Pakjo telah melakukan segala upaya untuk memberikan perawatan maksimal kepada YI sebelum akhirnya memutuskan untuk merujuknya ke Rumah Sakit Siti Khadijah.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Buka Layanan Paspor di Mal
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Buka Legal Expo di Mall, Ini Layanan yang Bisa Dimanfaatkaan Masyarakat
Ilham Djaya mengungkapkan bahwa YI mengalami penurunan saturasi oksigen, sebuah kondisi yang menunjukkan berkurangnya kadar oksigen dalam darah yang bisa berakibat fatal jika tidak segera ditangani.
YI, yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika, mulai ditahan di Rutan Pakjo sejak 11 Mei 2024.
Dengan statusnya sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Palembang, proses hukum dan administrasi terkait keberadaannya menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan dan Rutan.
BACA JUGA: 73 Raperkada Berhasil di Harmonisasi Kemenkumham Sumsel Selama Dua Pekan Terakhir
Ilham Djaya, dalam keterangan persnya, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya YI.
"Kami segenap jajaran Pemasyarakatan menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya salah satu tahanan kita," ujarnya.
Pernyataan ini menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab pihak Kemenkumham terhadap insiden yang terjadi.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Koordinasikan Kinerja Kekayaan Intelektual ke DJKI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: