Kemenkumham Sumsel Maksimalkan Layanan Informasi Melalui PPID

 Kemenkumham Sumsel Maksimalkan Layanan Informasi Melalui PPID

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat dengan berbagai upaya terbaru.

Salah satu langkah penting yang diambil adalah mengintegrasikan pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh satuan kerja Pemasyarakatan dan Imigrasi.

Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang berkaitan dengan hukum dan hak asasi manusia (HAM) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Hadirkan Layanan Kekayaan Intelektual di Legal Expo 2024

BACA JUGA: Tahanan Rutan Pakjo Meninggal, Ini Penjelasan Kemenkumham Sumsel

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, mengungkapkan komitmen ini dalam sebuah pertemuan koordinasi dengan Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal di Jakarta pada Kamis pagi, 2 Agustus 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Ilham menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi dalam membangun kepercayaan publik dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak hukum dan HAM.

"Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta memperhatikan kebutuhan masyarakat yang semakin besar akan akses informasi, kami berkomitmen untuk membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat mengenai hukum dan HAM," ujar Dr. Ilham Djaya.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Buka Layanan Paspor di Mal

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Buka Legal Expo di Mall, Ini Layanan yang Bisa Dimanfaatkaan Masyarakat

Ia menambahkan bahwa integrasi PPID di seluruh satuan kerja merupakan langkah strategis untuk mempercepat dan mempermudah proses penyampaian informasi kepada publik.

Menurut data yang dipaparkan oleh Ilham, selama Semester I tahun 2024, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel telah menerima lebih dari 2.000 pertanyaan dan permohonan informasi dari masyarakat.

Permohonan ini disampaikan melalui berbagai saluran komunikasi seperti email, media sosial, kanal pengaduan, dan portal PPID yang telah disediakan.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Tingkatkan Kualitas Pelayanan Melalui Pengawasan Internal Sarana Prasarana Keimigrasian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: