Kantor Penghubung Komisi Yudisial di Sumsel: Langkah Baru dalam Memperkuat Integritas Peradilan

Kantor Penghubung Komisi Yudisial di Sumsel: Langkah Baru dalam Memperkuat Integritas Peradilan

--

SUMSEL, PALPOS.ID-Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, S.H., M.S.E., bersama Ketua TP PKK Provinsi Sumsel, Melza Elen Setiadi, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumsel.

Mengadakan pertemuan ramah tamah dengan Ketua Komisi Yudisial (KY) RI, Prof. Amzulian Rifai, dan para Komisioner KY RI di Griya Agung, Palembang, pada Senin malam, 5 Agustus 2024.

Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas antara pemerintah daerah dan Komisi Yudisial dalam mendukung penegakan hukum di wilayah Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Sekda Sumsel Edward Candra Terima Duplikat Bendera Pusaka HUT RI Ke-79 dari Kepala BPIP RI

BACA JUGA: Inflasi Sumsel Juli 2024 Tercatat 1,87%: Pj Gubernur Elen Setiadi Ungkap Kondisi Ekonomi Terkini

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Elen Setiadi mengungkapkan harapannya bahwa kehadiran Ketua dan Komisioner Komisi Yudisial di Sumatera Selatan dapat memberikan dorongan semangat bagi rekan-rekan Komisi dan Komisioner Penghubung Wilayah di daerah.

Hal ini diharapkan dapat mendorong mereka untuk lebih berkiprah dan mengabdi di wilayah Sumatera Selatan secara lebih efektif.

Selain itu, Pj Gubernur Elen berharap kunjungan ini dapat memberikan pencerahan bagi dunia peradilan di wilayah hukum Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:Pertamina Ambil Langkah Masif, Serahkan Bantuan Penanggulanan Karhutla di Sumsel

BACA JUGA:Balai Karantina Sertifikasi Gelembung Renang Ikan Asal Sumsel Senilai Rp6 Miliar pada Semester 1 Tahun 2024

"Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi Yudisial RI yang telah mempercepat dan terlaksananya pembentukan Kantor Penghubung Komisi Yudisial di Sumatera Selatan," ujar Elen Setiadi.

Dia menjelaskan bahwa pembentukan Komisi Yudisial adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, yang kemudian disempurnakan dengan peraturan-peraturan terbaru, termasuk Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah.

Menurut Elen, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial menjelaskan tugas-tugas Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan serta martabat hakim.

BACA JUGA:Mendorong Perhutanan Sosial di Sumsel: Teknologi Informasi sebagai Solusi untuk Kesejahteraan Keberlanjutan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: