Gelapkan 14 LPG Bernilai Rp 3,2 Juta, Sopir Asal OKU Ditangkap Team Macan RKT
Gelapkan 14 LPG Bernilai Rp 3,2 Juta, Sopir Asal OKU Ditangkap Team Macan RKT-Foto: dokumen humas polres prabumulih-
BACA JUGA:Curi Motor di Prabumulih, Pria Asal Muara Enim Diterkam Team Singo Prabu
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP B Sijabat, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Pelaku berinisial RAJ berhasil diamankan saat berada di kontrakannya di Desa Karang Bindu," jelas AKP Sijabat dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan bahwa setelah penangkapan, Rezki Agung Jaya langsung dibawa ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Karena peerbuatan itu kata kasi humas, tersangka pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Terkait Kasus SANTAN, Kejari Muba Geledah Kantor DPMD Muba
"Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan," tegas AKP B Sijabat.
Ancaman hukuman yang menanti Rezki adalah pidana penjara dengan masa hukuman paling lama lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: