Gelapkan 14 LPG Bernilai Rp 3,2 Juta, Sopir Asal OKU Ditangkap Team Macan RKT
Gelapkan 14 LPG Bernilai Rp 3,2 Juta, Sopir Asal OKU Ditangkap Team Macan RKT-Foto: dokumen humas polres prabumulih-
Peristiwa tersebut langsung dilaporkan kepada Polsek Rambang Kapak Tengah untuk ditindaklanjuti. Mendapat laporan dari perusahaan terkait dugaan penggelapan,
Team Macan Unit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda M Agusino SH, segera melakukan penyelidikan intensif.
BACA JUGA:Terungkap! Ini Motif Ayah Tiri di Prabumulih Hamili Anak Tirinya
BACA JUGA:Kejari OKI Musnahkan BB Inkracht, Mulai dari Narkotika Hingga Sajam, Ini Tujuannya!
Penyidik mengumpulkan berbagai informasi dan bukti yang mengarah pada keterlibatan Rezki Agung Jaya dalam kasus ini.
Dengan berbekal informasi tersebut, polisi melakukan pengintaian terhadap pelaku.
Tidak butuh waktu lama bagi aparat untuk memastikan keberadaan pelaku.
Pada Minggu, 11 Agustus 2024, Team Macan berhasil menangkap Rezki Agung Jaya di rumah kontrakannya yang berlokasi di Desa Karang Bindu.
BACA JUGA:Korupsi Rp201 Juta Honor Imam Masjid, Kasi Kesos Lempuing Jaya OKI Divonis 2 Tahun
BACA JUGA:Terbakar Api Cemburu, Seorang Pria di Prabumulih Bacok Pujaan Hati Hingga Sekarat
Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring ke Mapolsek Rambang Kapak Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita 7 buah tabung LPG 3 kilo gram yang masih berisi sebagai barang bukti.
Sisanya, sebagaimana pengakuan Rezki, telah dijualnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Duitnya untuk keperluan sehari-hari, Pak," ujar Rezki ketika diinterogasi oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:Geledah Rumah Pribadi RC, Tim Penyidik Kejari Muba Sita 1 unit Mobil dan Sertifikat Tanah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: