Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Penuh Langkah APH Ungkap Oknum Penyalahgunaan BBM

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Penuh Langkah APH Ungkap Oknum Penyalahgunaan BBM

--

SUMSEL, PALPOS.ID-Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menegaskan komitmennya dalam memastikan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan apresiasi yang tinggi terhadap keberhasilan Polres Ogan Ilir dalam mengungkap dan menindak oknum-oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Hal ini menjadi momentum penting dalam langkah-langkah konkret untuk menjaga integritas dan keadilan dalam penyaluran BBM bersubsidi kepada masyarakat.

BACA JUGA:Pertamina Ambil Langkah Masif, Serahkan Bantuan Penanggulanan Karhutla di Sumsel

BACA JUGA:Hiswana Migas dan Pertamina Patra Niaga Ajak Insan Pers di Kota Lubuklinggau untuk Bukber

Tjahyo Nikho Indrawan, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, menekankan pentingnya dukungan penuh terhadap pihak kepolisian dalam penindakan oknum-oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.

"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian yang telah berhasil menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Kami akan terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah yang dilakukan aparat penegak hukum (APH)," ujar Tjahyo Nikho.

Tindakan tegas yang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga meliputi pemberian sanksi kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.306.26 yang berlokasi di Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

SPBU tersebut dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran BBM jenis Pertalite selama 30 hari.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dukung Pertamina Sosialisasikan Transformasi Distribusi LPG Subsidi Ke Masyarakat

BACA JUGA:Gubernur Apresiasi Kesungguhan Kilang Pertamina Plaju dalam Dukungan Proklim

Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dan memastikan bahwa penyaluran BBM bersubsidi kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan BBM jenis Pertalite di area tersebut selama masa sanksi, Pertamina Patra Niaga telah menyiapkan SPBU alternatif yang dapat diakses oleh masyarakat. SPBU yang tersedia di sekitar area tersebut meliputi SPBU 24.306.177 dan SPBU 24.306.137.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: