Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI : Hajidin Dituntut 8 Tahun, Kuasa Hukum Akan Pledoi

Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI : Hajidin Dituntut 8 Tahun, Kuasa Hukum Akan Pledoi

Terdakwa Hajidin Dituntut 8 tahun penjara oleh JPU Kejari OKI.-Foto : Diansyah/Palpos-

BORGOL,KORANPALPOS.COM - JPU Kejari OKI, Rian Nugraha Dewantara SH menuntut Hajidin (46), terdakwa kasus perampokkan di Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur pada, 1 Januari 2024 lalu selama 8 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Rian dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung yang diketuai Majelis Hakim, Guntoro Eka Sekti SH, Selasa, 13 Agustus 2024.

"Terdakwa dituntut 8 tahun dikurangi masa penahanan. Hal-hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menimbulkan kerugian dan trauma terhadap korban. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ucap Rian.

Dalam persidangan, Rian juga menyebutkan, mereka mempunyai keterangan saksi korban 3 orang, lalu saksi pemain gaplek dan keamanan perusahaan.

BACA JUGA:Kejari OKU Limpahkan Berkas Kasus Korupsi BPBD ke Pengadilan

BACA JUGA:Dikeroyok Kakak Beradik, Petani di Lengkiti OKU Nyaris Tewas

Kemudian, memiliki alat bukti sidik jari yang ada pada pisau ditemukan di dalam rumah korban. Dimana sidik jari tersebut identik dengan sidik jari terdakwa Hajidin.

Menanggapi tuntutan JPU Kejari OKI, Kuasa Hukum terdakwa Hajidin, Anto Astari SH MH mengemukakan, pihak mereka akan melakukan pledoi. maksimal menyusun pledoi berdasarkan fakta persidangan yang selama ini kita ikuti dari awal sampai sekarang," ujarnya.

Ia menambahkan, terhadap tuntutan adalah sah-sah saja, karena pendapat dari JPU. Namun, mereka nanti dalam membela berdasarkan fakta-fakta persidangan dan juga alat bukti.

"Harapan kita melalui pledoi ini ialah menuntut bebas, karena klien kita bukan salah satu pelakunya. Menurut keterangan saksi kunci yang melakukan perbuatan itu, Hajidin tidak dikenal oleh para pelaku," tuturnya.

BACA JUGA:Motor Mendadak Mogok, Puluhan Warga Datangi SPBU Patih Galung

BACA JUGA:Gelapkan 14 LPG Bernilai Rp 3,2 Juta, Sopir Asal OKU Ditangkap Team Macan RKT

Berdasarkan dakwaan kesatu JPU Kejari OKI, peristiwa terjadi di Dusun VII RT 04 RW 07, Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur pada, Selasa, 1 Januari 2024 sekira Pukul 02.30 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: