Baleg DPR Melawan Putusan MK Terkait Syarat Usia Calon Kepala Daerah: Kontroversi Mengguncang Demokrasi

Baleg DPR Melawan Putusan MK Terkait Syarat Usia Calon Kepala Daerah: Kontroversi Mengguncang Demokrasi

Baleg DPR Melawan Putusan MK Terkait Syarat Usia Calon Kepala Daerah: Kontroversi Mengguncang Demokrasi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Baleg DPR Melawan Putusan MK Terkait Syarat Usia Calon Kepala Daerah: Kontroversi Mengguncang Demokrasi.

Dalam dinamika politik Indonesia, ketegangan antara lembaga legislatif dan yudikatif sering kali menciptakan gelombang besar yang mengguncang fondasi demokrasi. 

Salah satu contohnya adalah penolakan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur syarat usia calon kepala daerah, sebuah putusan yang dinilai sebagai bentuk perlawanan langsung terhadap supremasi hukum.

Latar Belakang Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 muncul sebagai respons atas ketidakjelasan aturan terkait syarat usia calon kepala daerah di Pilkada. 

BACA JUGA:Buntut Putusan MK: Pemerintah dan DPR Bersiap Revisi UU Pilkada, Ada Apa di Balik Langkah Ini?

BACA JUGA:Hakim MK Putuskan Usia Minimum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 30 Tahun: Bagaimana Nasib Kaesang?

MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan calon terpilih. 

Hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang menyatakan syarat usia calon kepala daerah harus dihitung pada saat pelantikan.

Rapat Panas di Baleg DPR RI

Rapat di Baleg DPR RI yang digelar pada 21 Agustus 2024 menjadi ajang perdebatan sengit antara para anggota. 

Pimpinan rapat, Achmad Baidowi, memimpin diskusi yang penuh ketegangan terkait dua putusan yang saling bertolak belakang dari MK dan MA. 

BACA JUGA:Jembatan di Lalan Putus, Pemkab Muba Pertegas Kapal Angkut Batu bara Harus Bertanggungjawab

BACA JUGA:Airlangga Hartarto Mundur dari Ketua Umum Partai Golkar: Jusuf Hamka Menyusul dan Fokus pada Keluarga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: