Pelayanan Paspor di Mal Pelayanan Publik Palembang Kembali Aktif

Pelayanan Paspor di Mal Pelayanan Publik Palembang Kembali Aktif

--

Khairil Mirza menjelaskan bahwa meski pelayanan di MPP Jakabaring sama dengan di Kantor Imigrasi, ada penyesuaian untuk kategori khusus ini agar mereka mendapatkan pelayanan yang lebih nyaman.

Proses pengurusan paspor di MPP Jakabaring dilakukan dengan sistem yang serupa dengan yang ada di Kantor Imigrasi Palembang.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ikuti Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih

BACA JUGA: Kadivpas Kemenkumham Sumsel Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Griya Agung

Pemohon akan menyerahkan berkas permohonan di loket pelayanan MPP Jakabaring.

Setelah berkas diperiksa dan dinyatakan lengkap, proses selanjutnya melibatkan pemindaian dokumen dan pengiriman data digital ke sistem verifikasi permohonan paspor secara nasional.

Mirza menambahkan bahwa proses pemberkasan hingga pengambilan foto dapat diselesaikan dalam satu hari.

“Masyarakat hanya perlu datang satu kali untuk menyelesaikan administrasi dan foto,” jelas Mirza. Setelah proses administrasi dan foto selesai, pemohon akan diberikan resi untuk pembayaran biaya pembuatan paspor.

BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Pimpin Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke-79

BACA JUGA:Serunya Lomba Tradisional Kanwil Kemenkumham Sumsel Ramaikan HUT RI Ke-79

Biaya untuk paspor biasa adalah Rp350.000, sedangkan untuk e-Paspor adalah Rp650.000. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank yang ditunjuk, anjungan tunai mandiri (ATM), atau kantor pos.

Setelah pembayaran, proses pencetakan paspor akan segera dilakukan. Paspor dapat diambil di loket MPP Jakabaring pada hari ketiga setelah pengurusan, sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan.

Dengan sistem ini, masyarakat diharapkan tidak mengalami keterlambatan dalam mendapatkan dokumen keimigrasian mereka.

akanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, memberikan apresiasi kepada Kepala Kantor Imigrasi Palembang dan tim yang telah berhasil mengaktifkan kembali layanan paspor di MPP Jakabaring.

BACA JUGA:Penyuluh Hukum Kemenkumham Sumsel Ajak Masyarakat Partisipasi dalam Pembentukan Regulasi Kepatuhan Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: