Kemenkumham Sumsel Lakukan Operasi JAGRATARA, Sasar Tenaga Kerja Asing

 Kemenkumham Sumsel Lakukan Operasi JAGRATARA, Sasar Tenaga Kerja Asing

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) baru-baru ini melaksanakan Operasi JAGRATARA, sebuah inisiatif penting dalam pengawasan orang asing di wilayah tersebut.

Operasi ini diadakan pada Kamis, 23 Agustus 2024, dengan tujuan utama untuk mencegah masuknya tenaga kerja asing (TKA) yang tidak memiliki izin atau berstatus ilegal, serta memastikan bahwa seluruh TKA yang ada mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Sigit Setyawan, memimpin operasi ini dan menyatakan pentingnya upaya peningkatan pengawasan untuk mengatasi potensi pelanggaran keimigrasian.

“Kami selalu berupaya meningkatkan pengawasan keimigrasian untuk mencegah masuknya TKA tanpa izin atau ilegal di wilayah Sumsel," paparnya.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Akan Gelar Operasi JAGRATARA

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Permenkumham tentang Pengesahan Koperasi

Fokus utama kami adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), perusahaan lain yang mempekerjakan tenaga asing sebagai tim ahli, hotel berbintang, dan lokasi-lokasi lain yang mempekerjakan orang asing.

Tim Operasi JAGRATARA yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari 20 personil, yang melibatkan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, serta Tim Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sumsel.

Operasi ini dilakukan dengan mendatangi sejumlah lokasi yang diduga mempekerjakan TKA, termasuk salah satunya adalah PT. Asrigita Prasarana, sebuah perusahaan yang berlokasi di Jalan Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.

Di PT. Asrigita Prasarana, tim melakukan pengecekan menyeluruh terhadap dokumen keimigrasian dan status TKA yang bekerja di sana.

BACA JUGA: Terima Jabatan Menkumham, Supratman Minta Kolaborasi Seluruh Jajaran Kemenkumham

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Kaji Solusi Atasi Judi Online di kalangan ASN

“Kami melakukan pengecekan lapangan di perusahaan tersebut, dan sejauh ini tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian terhadap dokumen keimigrasian. Kami juga mengklarifikasi data-data TKA di PLTGU PT. Asrigita Prasarana. Apabila di kemudian hari terjadi permasalahan, data tersebut dapat dicocokkan dengan data center yang ada,” jelas Sigit Setyawan.

Pengawasan yang dilakukan juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kartu izin tinggal wisata untuk bekerja dan memastikan tidak adanya pelanggaran seperti overstay atau tinggal melebihi batas waktu izin tinggal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: