PT BCR dan Perumda Pasar Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Pedagang yang Menolak Relokasi Pasar 16 Ilir

PT BCR dan Perumda Pasar Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Pedagang yang Menolak Relokasi Pasar 16 Ilir

PT BCR dan Perumda Pasar Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Pedagang yang Menolak Relokasi Pasar 16 Ilir-erika/palpos.id-

PALEMBANG, PALPOS.ID – PT Bima Citra Realty (BCR) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Palembang Jaya mengumumkan akan mengambil langkah hukum terhadap pedagang yang menolak relokasi terkait revitalisasi Pasar 16 Ilir

Relokasi ini menjadi langkah penting seiring dengan pembangunan pasar yang telah mencapai tahap ketiga.

Direktur Utama PT BCR, Satria Arif Rahmat, menegaskan bahwa relokasi ini demi keselamatan dan kelancaran proyek revitalisasi. 

"Kami minta pedagang di semua lantai dan basement segera mengosongkan area pasar dan pindah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang sedang kami siapkan," ungkapnya saat konferensi pers di Hotel Ibis, Jumat (30/8/2024).

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Terus Berinovasi dalam Memperkuat Sistem dan Layanan

BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Bagikan 3.000 Bendera ke Warga Palembang, Ini Tujuannya

Langkah tegas akan diambil terhadap pedagang yang tetap bertahan dan menolak pindah. 

"Kami tak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang akibat tetap bertahan di bangunan yang sedang direvitalisasi. 

Jika ada pengrusakan, kami siap tempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata," lanjut Satria.

Terkait kekhawatiran mangkraknya proyek seperti yang terjadi di Pasar Cinde, Satria menjelaskan bahwa revitalisasi Pasar 16 Ilir tidak akan mengalami nasib serupa. 

BACA JUGA:Pj Wali Kota Palembang: HUT RI ke-79 Jadi Tonggak Menuju Visi Kota yang Lebih Maju

BACA JUGA: Kegiatan Donor Darah Generali Indonesia: 2.000 Pendonor Terlibat dalam Inisiatif Kemanusiaan

"Kami tidak merobohkan gedung, melainkan memperbaiki dan memperindah fasilitas yang ada," katanya.

Penasehat Hukum PT BCR, Dr. Suharyono M. Hadiwiyono, mengungkapkan bahwa hak milik para pedagang atas kios telah berakhir sejak 2016. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: