Daerah Otonomi Baru Provinsi Sulawesi Timur: Enam Kabupaten Siap Pisah dari Sulawesi Tengah
Daerah Otonomi Baru Provinsi Sulawesi Timur: Enam Kabupaten Siap Pisah dari Sulawesi Tengah.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Dokumen Pendukung: Usulan harus disertai dengan dokumen pendukung yang lengkap, termasuk:
Kajian Akademis: Analisis mendalam mengenai kelayakan pemekaran dari berbagai aspek, seperti ekonomi, sosial, budaya, politik, dan keamanan.
Data Statistik: Informasi detail mengenai demografi, luas wilayah, potensi sumber daya alam, dan indikator-indikator pembangunan lainnya.
Dukungan Masyarakat: Bukti adanya dukungan dari masyarakat lokal, termasuk melalui hasil survei, petisi, atau rekomendasi dari tokoh-tokoh masyarakat.
2. Evaluasi oleh Pemerintah Pusat
Penilaian Kelayakan: Pemerintah pusat melalui kementerian terkait akan melakukan evaluasi terhadap usulan pemekaran, menilai apakah persyaratan administratif dan teknis telah terpenuhi.
Pertimbangan Strategis Nasional: Pemerintah juga akan mempertimbangkan aspek strategis nasional, termasuk dampak terhadap stabilitas politik, pertahanan dan keamanan, serta konsistensi dengan rencana pembangunan nasional.
Kunjungan Lapangan: Tim evaluasi mungkin akan melakukan kunjungan lapangan untuk melihat langsung kondisi dan potensi daerah yang diusulkan untuk dimekarkan.
3. Pembentukan Daerah Persiapan
Jika usulan diterima, pemerintah akan menetapkan pembentukan Daerah Persiapan sebagai tahap awal sebelum menjadi provinsi definitif.
Jangka Waktu:
Usulan Daerah: Masa persiapan berlangsung selama 3 tahun.
Pertimbangan Strategis Nasional: Masa persiapan dapat diperpanjang hingga maksimal 5 tahun.
Tujuan Daerah Persiapan: Untuk memastikan bahwa daerah tersebut memiliki kapasitas yang cukup dalam mengelola pemerintahan sendiri, termasuk dari segi keuangan, sumber daya manusia, dan infrastruktur.
Pembinaan dan Pengawasan: Selama masa persiapan, pemerintah pusat akan memberikan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan kelancaran proses transisi dan kesiapan daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan secara mandiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: