Anggota DPR Mardani Ali Sera: Jutaan Honorer Bakal Diangkat Menjadi ASN PPPK Desember 2024

Anggota DPR Mardani Ali Sera: Jutaan Honorer Bakal Diangkat Menjadi ASN PPPK Desember 2024

Anggota DPR Mardani Ali Sera: Jutaan Honorer Bakal Diangkat Menjadi ASN PPPK Desember 2024.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

"Diharapkan pada bulan Desember, status honorer sudah berubah menjadi ASN PPPK, baik secara penuh maupun paruh waktu," kata Mardani. 

Setelah dinyatakan lulus seleksi, honorer akan masuk ke tahap akhir, yaitu menunggu Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK.

Mardani juga menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh proses pengangkatan ini, termasuk penerbitan NIP PPPK, agar seluruh tenaga honorer yang lulus seleksi dapat segera menerima status dan hak-hak mereka.

BACA JUGA:Penghentian Rekrutmen Tenaga Honorer Menguatkan Sistem Meritokrasi dalam Birokrasi

BACA JUGA:Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer Baru, Ini Tanggapan BKPSDM Lubuklinggau

"Saya akan terus mengawal proses ini hingga honorer benar-benar sejahtera dan mendapatkan NIP. Saya mengimbau para honorer untuk mempersiapkan diri, melengkapi berkas-berkas yang diperlukan, dan terus berdoa agar semuanya berjalan lancar," tambah politikus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Tindak Lanjut Raker dengan Kementerian PANRB: Pembahasan Penyelesaian Tenaga Honorer

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI pada Kamis (5/9/2024) di Jakarta. 

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada 28 Agustus 2024, yang juga membahas persoalan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK.

BACA JUGA: Elemen Masyarakat Banyuasin Dukung Pj Bupati, Pakde : Masa tak Dibayar, ASN dan Honorer Juga Terlibat Aksi

BACA JUGA:Plt Bupati OKI Doakan Para Honorer Lulus Ujian PPPK 2023

Dalam Raker tersebut, MenPANRB Azwar Anas memaparkan sejumlah isu strategis terkait peta jalan penataan tenaga non-ASN atau honorer. 

Pemerintah, kata Anas, menggunakan empat prinsip utama dalam melakukan penataan tenaga honorer, yakni:

Menghindari PHK massal. Pemerintah memastikan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja besar-besaran yang dapat merugikan tenaga honorer.

Tidak mengurangi pendapatan yang diterima saat ini. Gaji dan tunjangan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN PPPK dijamin tidak akan mengalami pengurangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: