Kemenkumham Sumsel Torehkan PNBP Rp1,528 Miliar di Bidang Kekayaan Intelektual

Kemenkumham Sumsel Torehkan PNBP Rp1,528 Miliar di Bidang Kekayaan Intelektual

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) telah mencapai pencapaian signifikan dalam sektor Kekayaan Intelektual (KI) dengan mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,528 miliar.

Pencapaian ini diumumkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, dalam acara Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual Tahun 2024 yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Discovery Kartika Plaza Hotel Bali pada 5 September 2024.

Dalam sesi pemaparan kinerja, Dr. Ilham Djaya menyampaikan bahwa PNBP sebesar Rp1,528 miliar terdiri dari berbagai komponen layanan kekayaan intelektual.

Rinciannya adalah sebagai berikut: pendaftaran Merek sebesar Rp1,065 miliar, hak cipta sebesar Rp374,5 juta, paten sebesar Rp83,2 juta, desain industri sebesar Rp3,4 juta, dan DTLST (Daftar Teknologi Pengembangan Lainnya) sebesar Rp700 ribu.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Kemenkumham Sumsel Kebut Verifikasi Dokumen

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Ikuti Rakor Penegakan dan Layanan Hukum Kekayaan Intelektual

"Dominasi penerimaan PNBP kami berasal dari pendaftaran Merek. Kami telah aktif menggencarkan sosialisasi dan melakukan jemput bola ke pelaku UMKM, daerah-daerah, serta berbagai pelaku usaha lainnya untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual," ungkap Dr. Ilham Djaya dalam pemaparannya.

Salah satu kontribusi terbesar dalam pencapaian ini adalah pendaftaran Merek Kolektif, yang berhasil melebihi target dengan capaian 200 persen.

Merek Kolektif yang terdaftar termasuk Brejo Nian, Siba Center, dan Samara Organik.

Menurut Dr. Ilham Djaya, Merek Kolektif adalah merek yang digunakan untuk barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama dan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama.

BACA JUGA:Pastikan Kepatuhan Perusahaan, Kemenkumham Sumsel Lakukan Operasi Pengawasan TKA PT OKI Pulp

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Siapkan Lapas Lubuklinggau Raih WBK

Berbeda dengan Merek Individual yang dimiliki oleh satu orang atau entitas, Merek Kolektif dapat dimiliki oleh komunitas, koperasi, paguyuban, perkumpulan, asosiasi, dan sejenisnya, sehingga dalam permohonan pendaftaran merek kolektif, pelamar harus melampirkan perjanjian penggunaan merek kolektif.

Untuk mencapai target kinerja tersebut, Kanwil Kemenkumham Sumsel menerapkan strategi triple helix, yaitu kerjasama, koordinasi, sinergi, dan kolaborasi antara Kantor Wilayah dengan Kementerian/Lembaga (K/L), pemerintah daerah, sektor bisnis/industri, serta perguruan tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: