OJK Sebut Ada Program Pensiun Tambahan Bagi Pekerja: Tindak Lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023

OJK Sebut Ada Program Pensiun Tambahan Bagi Pekerja: Tindak Lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023

OJK Sebut Ada Program Pensiun Tambahan Bagi Pekerja: Tindak Lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.-Palpos.id-Youtube

Rencana program pensiun tambahan ini mendapatkan berbagai tanggapan dari masyarakat, terutama pekerja. 

Banyak pekerja yang khawatir bahwa dengan semakin banyaknya potongan dari gaji, daya beli mereka akan menurun. 

Selain itu, beberapa pekerja mempertanyakan manfaat jangka pendek dari kebijakan ini, mengingat kebutuhan hidup saat ini yang semakin meningkat.

Di sisi lain, perusahaan juga harus mempertimbangkan dampak finansial dari kebijakan ini. 

Dengan adanya tambahan iuran, biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk memberikan perlindungan sosial kepada karyawannya akan meningkat. 

Hal ini dapat mempengaruhi strategi bisnis perusahaan dalam jangka panjang, terutama bagi perusahaan kecil dan menengah yang memiliki keterbatasan anggaran.

Jadi, kebijakan program pensiun tambahan yang diusulkan oleh OJK merupakan langkah positif dalam memperkuat sistem jaminan sosial di Indonesia. 

Program ini akan memberikan jaminan yang lebih baik bagi pekerja setelah masa pensiun mereka. 

Namun, perlu ada pertimbangan matang dari pemerintah terkait dampak finansial yang ditimbulkan, baik bagi pekerja maupun perusahaan.

Pemerintah dan pihak terkait harus memastikan bahwa kebijakan ini diimplementasikan dengan cara yang tidak terlalu memberatkan pekerja, terutama dalam situasi ekonomi yang sulit. 

Selain itu, diperlukan transparansi dan sosialisasi yang baik agar pekerja memahami manfaat jangka panjang dari program ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: