OJK Sebut Ada Program Pensiun Tambahan Bagi Pekerja: Tindak Lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
OJK Sebut Ada Program Pensiun Tambahan Bagi Pekerja: Tindak Lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.-Palpos.id-Youtube
Iuran JP sebesar 3 persen dari gaji bulanan dibagi antara perusahaan (2 persen) dan pekerja (1 persen).
Program ini bertujuan untuk menjaga kualitas hidup pekerja setelah mereka berhenti bekerja karena pensiun atau cacat total tetap.
Manfaat yang diberikan oleh program ini meliputi pembayaran bulanan selama masa pensiun, yang membantu pekerja mempertahankan standar hidup mereka setelah pensiun.
5. Pajak Penghasilan (PPh 21)
Pajak Penghasilan (PPh 21) dikenakan pada pekerja dengan penghasilan tertentu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, karyawan yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulan diwajibkan membayar PPh 21.
Tarif pajak ini berjenjang, mulai dari 5 persen hingga 35 persen, tergantung pada total penghasilan tahunan karyawan.
Pajak ini digunakan oleh pemerintah untuk mendanai berbagai program pembangunan dan layanan publik. Adanya potongan pajak ini juga menjadi bagian dari upaya redistribusi kekayaan untuk memastikan bahwa mereka yang berpenghasilan lebih tinggi berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan negara.
6. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Program Tapera adalah inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk membantu pekerja memiliki rumah.
Melalui program ini, karyawan diwajibkan menyisihkan 3 persen dari gaji bulanan mereka, dengan rincian 2,5 persen ditanggung oleh karyawan dan 0,5 persen oleh perusahaan.
Iuran Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dana yang terkumpul melalui program Tapera akan digunakan untuk membantu pekerja membeli rumah, baik melalui program perumahan bersubsidi maupun melalui fasilitas kredit pemilikan rumah.
Meskipun program ini memberikan manfaat jangka panjang, penambahan potongan ini tentunya meningkatkan beban iuran yang harus ditanggung oleh pekerja setiap bulan.
Reaksi Pekerja dan Perusahaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: