OJK Sebut Ada Program Pensiun Tambahan Bagi Pekerja: Tindak Lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023

OJK Sebut Ada Program Pensiun Tambahan Bagi Pekerja: Tindak Lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023

OJK Sebut Ada Program Pensiun Tambahan Bagi Pekerja: Tindak Lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.-Palpos.id-Youtube

2. BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian. 

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencakup risiko cedera atau cacat akibat kecelakaan selama bekerja, sedangkan Jaminan Kematian (JKM) memberikan manfaat kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia.

BACA JUGA: Hadiri Pengukuhan Kepala OJK, Kemenkumham Sumsel Siap Berkolaborasi

BACA JUGA:OJK Sumsel Babel Perkuat Langkah Pencegahan dan Penanganan Aktivitas Keuangan Illegal di Rapat Koordinasi

Iuran untuk JKK bervariasi antara 0,24 persen hingga 1,74 persen dari gaji pekerja, tergantung pada tingkat risiko pekerjaan yang dijalani. 

Seluruh biaya JKK ditanggung oleh perusahaan, sehingga tidak membebani pekerja. 

Sedangkan, iuran JKM dipatok sebesar 0,3 persen dari gaji dan juga sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan. 

Dengan adanya program ini, pekerja dan keluarganya mendapat perlindungan finansial yang signifikan dalam menghadapi risiko kecelakaan atau kematian.

3. BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Hari Tua (JHT)

Program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan dana pensiun bagi pekerja saat mereka pensiun, berhenti bekerja, atau mengalami cacat total. 

Iuran JHT sebesar 5,7 persen dari upah bulanan dibagi antara perusahaan (3,7 persen) dan pekerja (2 persen). 

Program ini menjadi salah satu jaminan utama bagi pekerja untuk memastikan adanya dana yang tersedia ketika mereka memasuki usia pensiun atau mengalami kehilangan pekerjaan.

4. BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Pensiun (JP) adalah program wajib yang memberikan manfaat pensiun kepada pekerja setelah mereka memasuki usia pensiun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: