KPK Ungkap Ratusan Bakal Calon Kepala Daerah Belum Melengkapi Berkas LHKPN

KPK Ungkap Ratusan Bakal Calon Kepala Daerah Belum Melengkapi Berkas LHKPN

KPK Ungkap Ratusan Bakal Calon Kepala Daerah Belum Melengkapi Berkas LHKPN.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Budi mengingatkan bahwa jika laporan sudah dinyatakan lengkap, KPK akan memberikan tanda terima kepada bakal calon kepala daerah sebagai bukti kepatuhan mereka terhadap aturan.

Penurunan Tingkat Kepatuhan LHKPN di Kalangan Pejabat Negara

Selain persoalan bakal calon kepala daerah, KPK juga mengungkapkan bahwa ada penurunan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di kalangan penyelenggara negara pada periode 2023. 

Ipi Maryati, Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, menyebutkan bahwa hingga akhir Maret 2024, terdapat lebih dari 14.000 penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaan mereka, meskipun kewajiban tersebut telah berulang kali diingatkan.

BACA JUGA:Oalah! 70.350 Pejabat Belum Sampaikan LHKPN, Anggota Dewan Terbanyak Bandel Rupanya...

BACA JUGA:KPK Telusuri Penggunaan Jet Pribadi Kaesang dan Bobby Nasution: Mengurai Kontroversi dan Klarifikasi

“Dari total 406.844 wajib lapor (WL), KPK hanya menerima 392.772 laporan, atau sekitar 96,54%. Angka ini mengalami penurunan 0,46% dibandingkan tahun sebelumnya,” ungkap Ipi Maryati dalam keterangan resminya.

Rincian Ketidakpatuhan Berdasarkan Sektor

Dalam laporan KPK, terungkap bahwa sebagian besar dari para penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN berasal dari sektor eksekutif. 

Sebanyak 9.111 pejabat eksekutif, baik di tingkat pusat maupun daerah, masih belum memenuhi kewajiban pelaporan. 

Di sektor legislatif, terdapat 4.046 pejabat yang belum menyampaikan laporan, dengan tingkat kepatuhan mencapai 79,77%.

BACA JUGA:Pansel Umumkan 40 Capim KPK: Tujuh Jenderal dan Purnawirawan Polri Terus Menyala

BACA JUGA:Panitia Seleksi Umumkan 40 Capim KPK Lulus Tes Tertulis: Nama Didik Agung Widjanarko dan Johan Budi Muncul

Sektor yudikatif tercatat memiliki tingkat kepatuhan yang lebih baik dengan angka mencapai 99,05%. Di sisi lain, dari 44.786 wajib lapor di lingkungan BUMN/BUMD, sebanyak 740 pejabat belum melaporkan kekayaannya.

Dorongan KPK untuk Kepatuhan LHKPN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: