KPK Ungkap Ratusan Bakal Calon Kepala Daerah Belum Melengkapi Berkas LHKPN
KPK Ungkap Ratusan Bakal Calon Kepala Daerah Belum Melengkapi Berkas LHKPN.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - KPK Ungkap Ratusan Bakal Calon Kepala Daerah Belum Melengkapi Berkas LHKPN.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti pentingnya pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi para bakal calon kepala daerah di seluruh Indonesia.
Sebanyak 107 bakal calon kepala daerah belum melengkapi berkas LHKPN mereka, meskipun telah mendekati batas waktu pelaporan yang telah ditentukan.
Menurut Budi Prasetyo, anggota Tim Juru Bicara KPK, dari total 1.432 bakal calon kepala daerah yang terdaftar, 1.325 di antaranya telah memenuhi kewajiban melaporkan LHKPN secara lengkap.
BACA JUGA:Calon Terpilih Anggota DPRD Prabumulih Diwajibkan Laporkan LHKPN Sebelum Pelantikan
BACA JUGA:Wow! Ribuan Pejabat Belum Lapor LHKPN ke KPK, Ini Kata Ketua KPK Firli Bahuri...
Namun, masih ada 107 calon yang belum menyelesaikan kewajiban tersebut.
"Kami mengimbau kepada semua bakal calon kepala daerah untuk segera melengkapi berkas LHKPN sebelum batas akhir," ujarnya dalam pernyataan resmi di Jakarta pada Minggu (8/9/2024).
Ketidaklengkapan Berkas LHKPN
Budi menjelaskan bahwa berkas LHKPN yang belum lengkap biasanya terkendala pada beberapa hal teknis, seperti kurangnya surat kuasa yang harus disertakan dan dilegalisasi dengan materai elektronik.
"Kami menyarankan agar bakal calon segera melengkapi surat kuasa yang diperlukan dan menyertakan materai elektronik sebelum mengirimkannya ke alamat email resmi KPK, [email protected]," tambah Budi.
BACA JUGA:Caleg Wajib Lapor LHKPN, Ini Tanggapan Bacaleg di Lubuklinggau
BACA JUGA:Pejabat Negara Wajib Lapor LHKPN, ASN Wajib Lapor SPT Tahunan, Ini Imbauan Menpan Anas...
Lebih lanjut, KPK juga membuka layanan langsung untuk pengiriman berkas LHKPN di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK hingga akhir pekan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: