KPK Ungkap Ratusan Bakal Calon Kepala Daerah Belum Melengkapi Berkas LHKPN

KPK Ungkap Ratusan Bakal Calon Kepala Daerah Belum Melengkapi Berkas LHKPN

KPK Ungkap Ratusan Bakal Calon Kepala Daerah Belum Melengkapi Berkas LHKPN.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Melihat masih adanya ribuan penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN, KPK terus mendorong para pejabat untuk segera melengkapi laporan mereka. 

Ipi Maryati menyatakan bahwa meskipun batas waktu telah terlewat, KPK tetap menerima laporan LHKPN, meski dengan catatan bahwa laporan tersebut akan diberi status "Terlambat Lapor."

KPK juga mengapresiasi para penyelenggara negara yang telah melaporkan kekayaannya secara tepat waktu dan lengkap. 

BACA JUGA:KPK Berencana Panggil Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution Terkait Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara

BACA JUGA:Johan Budi Lolos Seleksi Capim KPK: Berencana Mundur dari PDIP dan DPR RI

Ipi menekankan pentingnya kejujuran, transparansi, dan kelengkapan dalam pelaporan LHKPN sebagai salah satu instrumen utama dalam pencegahan korupsi. 

Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Kewajiban Pengisian LHKPN dan Prosedur Pelaporan Elektronik

KPK juga terus meningkatkan sistem pelaporan elektronik dengan aplikasi e-LHKPN yang dapat diakses melalui laman resmi www.elhkpn.kpk.go.id. 

Aplikasi ini memudahkan para wajib lapor untuk menyampaikan laporan kekayaan mereka kapan saja dan dari mana saja, sehingga tak ada alasan untuk menunda pelaporan.

BACA JUGA:Lima Jaksa Dapat Restu Jaksa Agung untuk Seleksi Capim KPK 2024-2029: Kapuspenkum dan Mantan Kajati Sumsel

BACA JUGA:FKPPIB Apresiasi KPK dan Kejagung Ungkap Kasus Korupsi di BUMN

Menurut Ipi, kemudahan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan tingkat kepatuhan di masa depan, mengingat LHKPN adalah instrumen penting dalam pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia.

Tantangan Dalam Meningkatkan Kepatuhan LHKPN

Meski kemajuan teknologi telah memudahkan proses pelaporan, KPK menyadari bahwa beberapa faktor masih menjadi kendala bagi para wajib lapor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: