KPK Ungkap Ratusan Bakal Calon Kepala Daerah Belum Melengkapi Berkas LHKPN

KPK Ungkap Ratusan Bakal Calon Kepala Daerah Belum Melengkapi Berkas LHKPN

KPK Ungkap Ratusan Bakal Calon Kepala Daerah Belum Melengkapi Berkas LHKPN.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Di antaranya adalah ketidakpahaman teknis mengenai aplikasi e-LHKPN, kurangnya kesadaran akan pentingnya laporan tersebut, serta masih adanya budaya birokrasi yang menganggap enteng kewajiban ini.

Selain itu, di kalangan bakal calon kepala daerah, alasan ketidaksesuaian waktu dan jadwal kampanye juga menjadi salah satu penyebab tertundanya pelaporan. 

Untuk mengatasi hal ini, KPK terus melakukan sosialisasi secara intensif, baik melalui media daring maupun pertemuan langsung dengan para pejabat terkait.

Langkah Tegas KPK Terhadap Ketidakpatuhan

KPK menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan LHKPN dapat berdampak serius pada karir politik dan posisi para penyelenggara negara. 

Selain sanksi administratif, KPK juga bisa merekomendasikan sanksi hukum bagi pejabat yang terbukti sengaja menghindari pelaporan atau melaporkan harta kekayaan secara tidak jujur.

Sosialisasi yang dilakukan KPK bertujuan untuk mengingatkan para pejabat negara dan bakal calon kepala daerah bahwa pelaporan kekayaan bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Harapan Kedepan

Dengan masih adanya ribuan penyelenggara negara dan bakal calon kepala daerah yang belum melengkapi LHKPN, KPK berharap ke depannya tingkat kepatuhan pelaporan akan semakin meningkat. 

KPK terus berkomitmen untuk memperbaiki sistem pelaporan LHKPN agar lebih mudah diakses dan dipahami, sekaligus memastikan bahwa semua pihak yang berkepentingan memahami pentingnya transparansi dalam pelaporan kekayaan.

Melalui berbagai langkah sosialisasi dan penegakan aturan, KPK optimis bahwa kepatuhan terhadap LHKPN akan semakin membaik, yang pada akhirnya dapat berkontribusi dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: