Kemenkumham Sumsel Gelar Sosialisasi untuk Tingkatkan Kesadaran Legalitas Produk UMKM
--
INFORIAL, PALPOS.ID-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) mengadakan serangkaian kegiatan sosialisasi mengenai pentingnya legalitas produk dan badan usaha untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di provinsi ini.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku UMKM mengenai pentingnya pendaftaran perseroan perorangan dan kekayaan intelektual, serta memberikan dukungan dalam melengkapi administrasi hukum mereka.
Pelaksanaan Sosialisasi di Palembang Sosialisasi dimulai pada pekan pertama September 2024, dengan pelaku UMKM di Palembang sebagai peserta pertama.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ilham Djaya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, serta tim dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Legalitas Produk dan Badan Usaha ke Pelaku UMKM
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Berikan Apresiasi Kepada Pegawai Teladan pada Apel Pagi
Dalam acara ini, para peserta diberikan penjelasan mendalam mengenai layanan pendaftaran perseroan perorangan dan pendaftaran kekayaan intelektual.
Ilham Djaya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kemenkumham untuk mendorong pelaku UMKM agar lebih memahami pentingnya melengkapi badan usaha dan mendaftarkan kekayaan intelektual mereka.
"Pelaku UMKM adalah penggerak utama perekonomian nasional. Dengan melengkapi legalitas badan usaha dan mendaftarkan kekayaan intelektual, mereka tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan potensi pengembangan usaha mereka," ungkap Ilham Djaya.
Pentingnya Kekayaan Intelektual dan Badan Usaha Kekayaan intelektual (KI) memiliki peranan penting dalam pengembangan ekonomi bangsa.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Penyuluhan Gerakan Antikorupsi Kepada UPT Pemasyarakatan
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel: Sumsel miliki Banyak Potensi Indikasi Geografis
KI mencakup hak-hak hukum atas inovasi dan kreasi, seperti merek, desain industri, paten, dan hak cipta, yang memerlukan perlindungan agar pelaku UMKM dapat terus berinovasi dan berkembang.
Melalui pendaftaran kekayaan intelektual, pelaku UMKM dapat memastikan bahwa karya-karya mereka tidak digunakan secara ilegal oleh pihak lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: