Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Legalitas Produk dan Badan Usaha ke Pelaku UMKM

Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Legalitas Produk dan Badan Usaha ke Pelaku UMKM

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan turut berpartisipasi dalam Peringatan Puncak Hari UMKM Nasional Tahun 2024 dengan menggelar acara sosialisasi yang bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengenai pentingnya legalitas badan Usaha dan perlindungan kekayaan intelektual.

Acara ini berlangsung di Dining Hall Jakabaring Sport City Palembang, dan dihadiri oleh berbagai elemen pelaku usaha, mahasiswa, serta perwakilan instansi terkait.

Acara sosialisasi ini diawali dengan penjelasan mendetail mengenai pendaftaran legalitas badan hukum melalui Perseroan Perorangan.

Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Riyan Citra Utami, menjelaskan secara teknis tentang manfaat dan prosedur pendaftaran Perseroan Perorangan.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Berikan Apresiasi Kepada Pegawai Teladan pada Apel Pagi

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Penyuluhan Gerakan Antikorupsi Kepada UPT Pemasyarakatan

Riyan menekankan pentingnya legalitas badan usaha bagi pelaku UMKM sebagai langkah awal dalam memastikan kepastian hukum dan akses ke berbagai layanan bisnis yang sah.

“Perseroan Perorangan adalah salah satu bentuk badan hukum yang dirancang khusus untuk pelaku UMKM," ujar Riyan.

Dengan bentuk ini, pelaku usaha dapat menikmati berbagai manfaat hukum dan administratif tanpa perlu membentuk Perseroan Terbatas (PT) yang lebih kompleks.

"Penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui perbedaan antara Perseroan Perorangan dan PT biasa serta manfaat yang bisa diperoleh dari legalitas ini,” papar Riyan dalam penjelasannya.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel: Sumsel miliki Banyak Potensi Indikasi Geografis

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Torehkan PNBP Rp1,528 Miliar di Bidang Kekayaan Intelektual

Riyan juga menambahkan bahwa layanan Perseroan Perorangan telah terintegrasi dengan berbagai instansi terkait seperti Online Single Submission (OSS), Kantor Pelayanan Pajak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta pihak perbankan.

Integrasi ini bertujuan untuk memudahkan proses pendaftaran dan memastikan bahwa pelaku usaha dapat memperoleh izin usaha dan dokumen legalitas lainnya secara efisien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: