Kemenkumham Sumsel Gelar Sosialisasi untuk Tingkatkan Kesadaran Legalitas Produk UMKM
--
BACA JUGA:Pastikan Kepatuhan Perusahaan, Kemenkumham Sumsel Lakukan Operasi Pengawasan TKA PT OKI Pulp
Kolaborasi dengan Berbagai Instansi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulsel, Ika Ahyani Kurniawati, juga mengungkapkan pentingnya kolaborasi antara Kemenkumham dengan berbagai instansi terkait.
"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memahami pentingnya perlindungan merek dan legalitas badan usaha mereka. Layanan ini sangat mudah diakses melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel dan telah terintegrasi dengan berbagai instansi seperti OSS (Online Single Submission), kantor pajak, dinas kependudukan dan catatan sipil, serta pihak perbankan," jelas Ika Ahyani Kurniawati.
Integrasi layanan ini bertujuan untuk mempermudah proses pendaftaran dan administrasi bagi pelaku UMKM.
Dengan adanya sistem yang terintegrasi, pelaku UMKM dapat menyelesaikan berbagai administrasi yang diperlukan dengan lebih cepat dan efisien.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Siapkan Lapas Lubuklinggau Raih WBK
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Akan Resmikan UKK Lubuklinggau
Kesadaran dan Pemahaman Masyarakat Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Riyan Citra Utami, menambahkan bahwa salah satu tujuan utama sosialisasi adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat dari pendaftaran kekayaan intelektual dan badan usaha.
"Kami ingin masyarakat, khususnya para pelaku UMKM, mengetahui kelebihan dari badan usaha perseroan perorangan serta perbedaan antara perseroan perorangan dengan PT biasa.
Ini akan membantu mereka membuat keputusan yang lebih baik untuk usaha mereka," ujar Riyan Citra Utami.
Riyan Citra Utami juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai layanan perseroan perorangan yang telah terintegrasi dengan berbagai instansi terkait.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Tingkatkan Pelayanan untuk Kelompok Rentan Melalui Pelatihan Bahasa Isyarat
"Proses pendaftaran kini menjadi lebih mudah berkat kolaborasi antara Kemenkumham dan instansi lain. Kami berharap pelaku UMKM memanfaatkan kemudahan ini untuk melengkapi legalitas usaha mereka," tambahnya.
Harapan untuk Masa Depan Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan akan terjadi peningkatan jumlah pelaku UMKM yang mendaftarkan kekayaan intelektual dan badan usaha mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: