Pengedar Narkotika Warga Macang Sakti diamankan, Berikut Barang Buktinya..
Tersangka HS beserta barang bukti saat di mapolres Muba.-@polresmuba-dokumen/palpos
SEKAYU, PALPOS. ID - Sepertinya tersangka HS (49) warga Macang Sakti Sanga Desa ini termasuk diduga sebagai pengedar narkotika paket lengkap, disebut sebagai pengedar paket lengkap karena saat personil satuan reserse narkotika polres Muba melakukan pemeriksaan terhadapnya berhasil mengamankan narkotika jenis shabu dan jenis tablet atau ekstasi.
Satuan reserse narkoba polres Muba yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik Ipda Abdul Rahman SH. Saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HS pada hari Senin 9 Sepetember 2024 di kediamannya di Desa Macang sakti kecamatan Sanga Desa, berhasil mengamankan tersangka HS berikut barang buktinya berupa 46 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 7, 81 gram dan 42 butir diduga narkotika jenis ekstasi dalam bentuk tablet warna kuning berbentuk kerang.
Atas ulah dari tersangka HS tersebut kemudian yang bersangkutan dibawa ke Polres Muba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK.MH. melalui Kasat Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain SH. saat dikonfirmasi Sabtu 14 September 2024 membenarkan adanya ungkap kasus narkoba dengan tersangka berinisial HS.
BACA JUGA:Polres Muba Gelar Sispam-kota Jelang Pilkada Serentak 2024, Ini tujuannya..
BACA JUGA:Polres Muba Laksanakan TFG, Ini tujuannya untuk Pilkada Serentak 2024
"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa tersangka HS sering mengedarkan narkotika dan sering bertransaksi dirumahnya , sehingga kemudian anggota kami setelah melakukan penyelidikan langsung menyentuh kediaman tersangka, Alhasil 46 paket diduga narkotika jenis shabu dan 42 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna kuning berbentuk kerang." Jelasnya.
Tersangka HS di jerat dengan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
"Pidana penjara seumur hidup, Pidana penjara paling singkat 6 tahun , Pidana penjara paling lama 20 tahun dan Pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah, paling besar 10 milyar rupiah ditambah 1/3." Ujar Zanzibar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: