Jabatan Ketua Umum Arsjad Rasjid Digoyang: 21 Kadin Provinsi Tegas Tolak Munaslub

Jabatan Ketua Umum Arsjad Rasjid Digoyang: 21 Kadin Provinsi Tegas Tolak Munaslub

Jabatan Ketua Umum Arsjad Rasjid Digoyang: 21 Kadin Provinsi Tegas Tolak Munaslub.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Para pengurus Kadin di berbagai provinsi tersebut menyatakan bahwa mereka tetap mendukung Arsjad Rasjid dan tidak melihat adanya urgensi untuk menggulirkan Munaslub.

Alasan Penolakan Munaslub

Penolakan Munaslub ini didasari pada ketidakpatuhan terhadap AD/ART Kadin Indonesia. 

Para pengurus Kadin Provinsi menilai bahwa aturan organisasi harus dihormati dan tidak boleh dilanggar demi menjaga stabilitas organisasi dan kepentingan dunia usaha di Indonesia. 

BACA JUGA:Disinyalir Langgar Aturan, Dua Aliran Sungai Di Ogan Ilir Di Tutup, Ini Kata Kadin Perikanan OI

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Ramaikan Kadin Sumsel Expo 2023

Kadin sebagai organisasi yang mewadahi dunia usaha nasional harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip demokratis dan hukum organisasi yang berlaku.

Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, menyatakan bahwa segala upaya untuk menyelenggarakan Munaslub tanpa dasar yang sah adalah tindakan yang tidak sesuai dengan aturan organisasi. 

"Dewan Pengurus Kadin Sulawesi Tenggara menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah. Kami menilai segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi, merusak marwah Kadin sebagai organisasi wadah dunia usaha," tegas Anton.

Senada dengan itu, Ketua Umum Kadin Papua, Ronald Antonio, menambahkan bahwa Munaslub yang tidak sesuai dengan AD/ART hanya akan menimbulkan ketidakstabilan dalam organisasi. 

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Teken MoU dengan Kadin Sumsel, Fasilitas Badan Hukum Bagi UMKM

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Ajak Anggota KADIN Sumsel Jadi Orang Tua Asuh bagi Anak Stunting

"Dewan Pengurus Kadin Papua dengan tegas menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah dan tidak sesuai dengan aturan organisasi, termasuk upaya untuk menyelenggarakan Munaslub yang tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART Kadin," ujar Ronald.

Ketua Umum Kadin Maluku Utara, Umar Lessy, juga memberikan pandangannya. 

Menurutnya, keputusan Arsjad Rasjid untuk berhalangan sementara dan menunjuk Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum beberapa waktu lalu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: