Jabatan Ketua Umum Arsjad Rasjid Digoyang: 21 Kadin Provinsi Tegas Tolak Munaslub
Munaslub Kadin: Arsjad Rasjid Dilengserkan, Anindya Bakrie Diangkat Sebagai Ketua Umum Baru.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Jabatan Ketua Umum Arsjad Rasjid Digoyang: 21 Kadin Provinsi Tegas Tolak Munaslub.
Konflik internal dalam tubuh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia semakin memanas setelah muncul wacana Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang bertujuan untuk menggantikan Ketua Umum Arsjad Rasjid.
Rencana ini ditolak oleh 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang dengan tegas menyuarakan dukungan mereka terhadap kepemimpinan Arsjad Rasjid hingga masa baktinya berakhir pada tahun 2026.
Dalam berbagai pernyataan resmi, para pengurus Kadin dari berbagai daerah menolak Munaslub dengan alasan bahwa tidak ada dasar yang kuat dan tidak sesuai dengan aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kadin Sumsel Expo 2024
BACA JUGA: Digitalisasi Dorong Kemajuan UMKM Sumsel di Pameran Kadin Expo 2024
Penolakan Munaslub dari 21 Kadin Provinsi
Ketua Umum Kadin Gorontalo, Muhalim Djafar Litty, menyatakan bahwa pihaknya bersama 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi lainnya menolak keras penyelenggaraan Munaslub.
Mereka menilai bahwa Munaslub ini tidak memiliki landasan hukum yang jelas dan bertentangan dengan AD/ART Kadin Indonesia.
Berdasarkan aturan yang ada, Munaslub hanya dapat digelar dalam kondisi luar biasa, seperti pelanggaran berat yang dilakukan oleh ketua umum atau pengunduran diri ketua umum.
"Kami, Dewan Pengurus Kadin Gorontalo, menyepakati untuk tetap mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia hingga masa bakti berakhir pada tahun 2026. Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub tidak dikenal kecuali dalam kasus pelanggaran berat atau pengunduran diri Ketua Umum,” ujar Muhalim Djafar Litty dalam keterangan resminya, Sabtu (14/9/2024).
BACA JUGA:Musim Penghujan Ancaman DBD Mengintai, Kadinkes Lubuklinggau Himbau Warga Lakukan Ini
BACA JUGA:Bahaya DBD, Bocah 5 Tahun di Ogan Ilir Jadi Korban, Kadinkes Angkat Bicara
Penolakan tersebut tidak hanya datang dari Kadin Gorontalo, namun juga dari provinsi lain seperti Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: