Jabatan Ketua Umum Arsjad Rasjid Digoyang: 21 Kadin Provinsi Tegas Tolak Munaslub

Jabatan Ketua Umum Arsjad Rasjid Digoyang: 21 Kadin Provinsi Tegas Tolak Munaslub

Jabatan Ketua Umum Arsjad Rasjid Digoyang: 21 Kadin Provinsi Tegas Tolak Munaslub.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Dukungan terhadap Arsjad Rasjid tetap solid di kalangan pengurus Kadin Provinsi.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Siap Ramaikan KADIN Sumsel Expo 2023

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Siap Ramaikan KADIN Sumsel Expo 2023

Konflik Internal Kadin: Sejarah dan Polemik

Sejak beberapa bulan terakhir, isu Munaslub Kadin menjadi perbincangan hangat di kalangan pengurus dan anggota Kadin.

Beberapa pihak yang menginginkan Munaslub berpendapat bahwa kepemimpinan Arsjad Rasjid tidak berjalan sesuai harapan dan adanya pelanggaran konstitusi Kadin yang perlu disikapi dengan serius. 

Namun, pandangan ini ditolak oleh mayoritas pengurus Kadin di daerah yang menilai bahwa tidak ada dasar yang kuat untuk menggelar Munaslub.

Wacana Munaslub Kadin Indonesia ini mengingatkan pada peristiwa serupa pada tahun 2013. 

Saat itu, Munaslub digelar di Kalimantan Barat, di mana Oesman Sapta Odang ditetapkan sebagai ketua peralihan antar waktu.

Namun, konflik internal yang terjadi saat itu justru memicu pemecatan Oesman dan beberapa ketua Kadin daerah oleh Ketua Kadin Indonesia saat itu, Suryo Bambang Sulisto.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Erwin Aksa, menyatakan bahwa Munaslub yang direncanakan kali ini memiliki alasan berbeda dengan yang terjadi pada 2013. 

"Alasan Munaslub kali ini berbeda dengan 2013. Kalau sekarang, ketua umum Kadin dinilai melakukan pelanggaran konstitusi Kadin," kata Erwin pada Jumat (13/9/2024).

Namun, hingga saat ini, pihak-pihak yang mengusulkan Munaslub belum memberikan penjelasan rinci mengenai pelanggaran yang dituduhkan kepada Arsjad Rasjid. 

Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pengurus Kadin daerah mengenai motif sebenarnya di balik rencana Munaslub tersebut.

KADIN Pecah Kongsi: Reaksi Dewan Pertimbangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: