OJK Tutup 15 Bank Perkreditan Rakyat pada 2024: Mendorong BPR dan BPRS Menjadi Lembaga Keuangan Berintegritas

OJK Tutup 15 Bank Perkreditan Rakyat pada 2024: Mendorong BPR dan BPRS Menjadi Lembaga Keuangan Berintegritas

OJK Tutup 15 Bank Perkreditan Rakyat pada 2024: Mendorong BPR dan BPRS Menjadi Lembaga Keuangan Berintegritas.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Regulasi ini bertujuan untuk mendorong BPR dan BPRS agar dapat berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, berdaya saing, dan adaptif terhadap perubahan. 

BACA JUGA:OJK Inisiasi Sekretariat Bersama Atasi Tantangan Ekonomi dan Sosial di Sumatera Selatan dan Babel

BACA JUGA:Kembalikan Kejayaan Kopi Sriwijaya: OJK Pecahkan Rekor MURI Minum Kopi Terbanyak di Pinggir Sungai Musi

Dengan regulasi ini, diharapkan para pelaku industri perbankan, khususnya BPR dan BPRS, dapat lebih menjaga kepercayaan publik serta menjalankan fungsi keuangan dengan lebih baik.

Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa POJK ini penting karena sistem keuangan yang berintegritas adalah kunci dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. 

“Sistem keuangan yang berintegritas dan kredibel akan memastikan pertumbuhan sektor perbankan serta berdampak positif pada ekonomi nasional,” tambahnya. 

OJK juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara ketat guna memastikan bahwa BPR dan BPRS yang masih beroperasi dapat menjalankan bisnisnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dampak Penutupan BPR dan Peran LPS

Setelah OJK menutup BPR dan mencabut izin operasionalnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil peran penting dalam proses likuidasi dan penjaminan dana nasabah. 

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, serta Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, LPS bertugas untuk menjamin simpanan nasabah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.

LPS juga bertanggung jawab dalam proses likuidasi BPR yang ditutup, termasuk menjual aset-aset BPR yang bangkrut dan membayar hak-hak nasabah sesuai ketentuan. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa nasabah BPR yang mengalami kebangkrutan tetap mendapatkan hak mereka sesuai dengan jumlah simpanan yang dijamin oleh LPS.

Kinerja BPR dan Tantangan yang Dihadapi

Meski penutupan 15 BPR menjadi sorotan utama, OJK menyatakan bahwa secara keseluruhan, kinerja BPR di Indonesia masih tergolong baik. 

BPR yang sehat terus berfungsi sebagai tulang punggung bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di seluruh negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: