Ayo Bergabung! KPU Sumsel Terima 92.295 KPPS untuk Pilkada Serentak 2024

Ayo Bergabung! KPU Sumsel Terima 92.295 KPPS untuk Pilkada Serentak 2024

--

BACA JUGA:Dukungan Politik Terus Mengalir, Giliran PKS Usung Teddy Meilwansyah di Pilkada OKU 2024

Proses seleksi KPPS mencakup beberapa tahapan, dimulai dengan pengumuman pendaftaran dari 17-21 September, 

penerimaan pendaftaran hingga 28 September, dan dilanjutkan dengan penelitian administrasi dari 18-29 September. 

Pengumuman hasil penelitian administrasi akan dilakukan dari 30 September hingga 2 Oktober, dengan masa tanggapan masyarakat berlangsung hingga 5 Oktober. 

Pengumuman hasil seleksi terakhir akan dilakukan pada 5-7 Oktober.

BACA JUGA:Baliho Banyak Dirusak, Nandriani Imbau Kompetitor Berpolitik Elegan

BACA JUGA:Pilgub Sumsel 2024: Herman Deru-Cik Ujang Ajak Relawan Berpolitik Riang Gembira dan Tanpa Caci Maki

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. Memiliki integritas, jujur, dan adil.

Tidak menjadi anggota partai politik. Berdomisili di wilayah kerja KPPS.

Sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika, dan memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat.

BACA JUGA:Drg Asti RD Lakukan Silaturahmi dan Safari Politik di Palembang

BACA JUGA:Elektabilitas Ratu Dewa Perkasa : Indikator Politik Indonesia Ungkap Tren Positif

Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.

Seluruh dokumen pendaftaran harus diserahkan ke PPS masing-masing wilayah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: