Wow! Bareskrim Rampas Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Hasil TPPU Senilai Rp221 Miliar

Wow! Bareskrim Rampas Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Hasil TPPU Senilai Rp221 Miliar

Wow! Bareskrim Rampas Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Hasil TPPU Senilai Rp221 Miliar.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Wow! Bareskrim Rampas Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Hasil TPPU Senilai Rp221 Miliar.

Dalam upaya memberantas tindak pidana narkoba, Polri kembali mencatatkan prestasi luar biasa. 

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita aset senilai Rp221 miliar milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin (HS). 

Aset ini diperoleh dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari peredaran gelap narkotika.

BACA JUGA:Gerebek Bandar Narkoba di OKU, Polisi Amankan 1,55 Gram Sabu

BACA JUGA:Bandar Narkoba di OKU Kembali Diamankan Polisi

Kesuksesan ini tidak terlepas dari kolaborasi apik antara Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Narkotika Nasional (BNN). 

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyatakan bahwa penyelidikan terhadap HS dimulai berdasarkan informasi yang diberikan oleh Ditjen Pas mengenai aktivitas mencurigakan seorang narapidana di Lapas Tarakan Kelas II A.

Investigasi Bermula dari Lapas

Menurut informasi awal dari Ditjen Pas, Hendra Sabarudin, seorang napi yang telah lama dipenjara, diduga masih aktif mengendalikan jaringan peredaran narkoba dari dalam penjara. 

Napi ini diketahui kerap membuat keributan dan memicu kecurigaan petugas.

BACA JUGA:Bandar Narkoba di OKU Terancam Hukuman Mati

BACA JUGA:Aksi Penyamaran Polisi Sukses Ringkus Bandar Narkoba di OKU

"Dari informasi tersebut, kami memulai penyelidikan mendalam dengan bekerja sama dengan Ditjen Pas, PPATK, dan BNN. Hasilnya mengejutkan, Hendra Sabarudin ternyata masih aktif mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia bagian tengah, khususnya di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur," ujar Komjen Wahyu dalam konferensi pers yang diadakan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, pada Rabu, 18 September 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: