Pemerintah Terapkan Aturan Kemasan Rokok Polos, Gaprindo: Kebijakan Tidak Mempertimbangkan Industri Rokok
Pemerintah Terapkan Aturan Kemasan Rokok Polos, Gaprindo: Kebijakan Tidak Mempertimbangkan Industri Rokok.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Dengan hilangnya identitas visual dari produk, konsumen tidak lagi bisa membedakan antara rokok legal dan ilegal hanya dari tampilan kemasan.
BACA JUGA:Gara-Gara Sebatang Rokok, 3 Pemuda di Prabumulih Terancam 5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Cegah Karhutlah, Kapolres Imbau Tidak Membuang Puntung Rokok Sembarangan
Hal ini dikhawatirkan akan meningkatkan pasar gelap rokok, yang justru berisiko lebih besar bagi kesehatan masyarakat dan perekonomian negara.
Pelaku Industri Minta Pemerintah Kaji Ulang
Seiring dengan semakin kuatnya penolakan terhadap kebijakan ini, para pelaku industri rokok di Indonesia meminta pemerintah untuk mengkaji ulang aturan tersebut.
Mereka berharap pemerintah mempertimbangkan dampak ekonomi yang lebih luas, terutama terkait penurunan pendapatan negara, peningkatan pengangguran di sektor tembakau, serta potensi peningkatan produk rokok ilegal.
Industri rokok di Indonesia merupakan salah satu sektor yang mempekerjakan jutaan pekerja, mulai dari petani tembakau hingga buruh pabrik dan pedagang rokok.
Kebijakan kemasan polos dikhawatirkan akan memperburuk nasib para pekerja yang menggantungkan hidupnya pada industri ini.
Tidak hanya itu, kebijakan ini juga dapat memicu persaingan yang tidak sehat antara produk legal dan ilegal.
Ketua GAPRINDO, Benny Wachjudi, menekankan pentingnya aspek keadilan dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
Menurutnya, aturan kemasan rokok polos ini secara tidak langsung meminggirkan pelaku usaha legal dan membuka peluang lebih besar bagi beredarnya produk ilegal di pasar.
“Jika kemasan polos diterapkan, bagaimana konsumen bisa membedakan rokok legal dengan yang ilegal? Ini bisa merugikan semua pihak, termasuk negara,” tambah Benny.
Industri Rokok Sebagai Sumber Pendapatan Negara
Selama ini, industri rokok memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara, terutama melalui pajak dan cukai rokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: