Gara-Gara Sebatang Rokok, 3 Pemuda di Prabumulih Terancam 5 Tahun Penjara

Gara-Gara Sebatang Rokok, 3 Pemuda di Prabumulih Terancam 5 Tahun Penjara

Gara-Gara Sebatang Rokok, 3 Pemuda di Prabumulih Terancam 5 Tahun Penjara--

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Tiga orang pemuda yaitu Randu Xasena (24) warga Jalan Pepaya Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Riau, Joni Saputra (28) warga Jalan Arimbi Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur dan HR (14) warga Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, terpaksa merasakan tidur di balik jeruji besi tahanan Polsek Prabumulih Barat.

Pasalnya, ke 3 pemuda tersebut ditangkap tim opsnal unit reskrim polsek Prabumulih barat lantaran melakukan penganiayaan (pengeroyokan) menggunakan sebilah celurit terhadap Endri Kurniawan (32) warga Jalan Kopral Hanafiah Kecamatan Prabumulih Utara, pada Minggu 20 Agustus 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui PS Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat Aipda Putran Agus W SH mengatakan insiden pengeroyokan yang sempat viral di media sosial itu bermula ketika korban tengah berada di jalan Jendral Sudirman Kelurahan Pasar 1 tepatnya seberang Apotik Aldo pada Minggu 20 Agustus 2023.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi E-Warong

Saat itu korban didatangi ke tiga pelaku yang meminta rokok, namun saat itu korban tidak memberikan permintaan pelaku dengan alasan rokoknya telah habis. Mendengar jawaban korban, pelaku bernama Randu menyeletuk dengan nada mara mengatakan minta bae sebatang rokok.

Mendengar perkataan pelaku dengan nada tinggi itu, korban berdiri sembari menantang pelaku berkelahi.

“Pelapor langsung berdiri sambing ngomong ngapo laju kau ngajak begoco dan ke dua terlapor lainnya pun mendekat hingga terjadilah keributan,” ungkap kanit reskrim.

BACA JUGA:Dua Hektar Lahan di OKI Terbakar Ulah Kakak Beradik, Keduanya Diamankan Polisi

Masih kata kanit reskrim, saat itu ke tiga pelaku langsung mengeroyok korban bahkan salah satu diantaranya menggunakan senjata tajam berupa celurit.

“Akibat aksi pengeroyokan pelapor (korban) mengalami memar di pipi kiri, tangan kanan luka sabetan celurit dan leher ada luka goresan,” bebernya.

Lebih lanjut kanit menuturkan, pihaknya yang mengetahui adanya aksi kriminal itu langsung mendatangi lokasi kejadian.

BACA JUGA:Emosi Pipi Dipukul, Yusuf Hilangkan Nyawa Penagih Utang

“Saat kami datang pelaku masih ada di TKP dan langsung kami amankan dan kami gelandang ke mapolsek,” imbuhnya.

Dikatakannya, karena perbuatan itu ke tiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Ancaman hukumannya pidan penjara selama lima tahun,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: