PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Pengusaha Terkenal asal Sumsel: Kasus Penetapan Tersangka HA Cs

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Pengusaha Terkenal asal Sumsel: Kasus Penetapan Tersangka HA Cs

Pelimpahan berkas perkara dari Mabes olri ke Kejaksaan untuk tersangka berinisial Jo dan Lu, Senin 23 September 2024.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Kuasa Hukum PT GPU Sofhuan Yusfiansyah SH MH menilai bahwa Praperadilan yang diajukan oleh HA hanyalah upaya untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan. 

Namun, dengan ditolaknya gugatan tersebut, Sofhuan menyampaikan Apresiasi yang luar biasa kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khusunya Direktorat Tipiter Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.

''Dengan putusan ini, telah memberikan kepastian hukum atas laporan klien PT Gorby Putra Utama (PT GPU). Dan kami meminta penyidik Mabes Polri untuk segera melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan, agar selanjutnya disidang di Pengadilan," tegas Sofhuan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin 23 September 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: