Fasilitas yang Akan Diterima Jokowi Setelah Pensiun Sebagai Presiden RI

Fasilitas yang Akan Diterima Jokowi Setelah Pensiun Sebagai Presiden RI

Fasilitas yang Akan Diterima Jokowi Setelah Pensiun Sebagai Presiden [email protected]

Salah satu hak yang akan diterima Jokowi setelah tidak menjabat sebagai presiden adalah gaji pokok. 

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jokowi berhak menerima gaji sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhirnya sebagai presiden.

Untuk memahami besarnya gaji pokok yang diterima mantan presiden, kita harus merujuk pada aturan yang berlaku. 

BACA JUGA:Media Konvensional Terdesak, Media Sosial dan Online Dominan: Pandangan Presiden Jokowi di Era Digital

BACA JUGA:Presiden Jokowi: Indonesia Kehilangan Devisa Rp180 Triliun Setiap Tahun karena Warga Berobat ke Luar Negeri

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara Indonesia selain presiden dan wakil presiden adalah Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPA, Ketua BPK, dan Ketua MK, yang berjumlah sebesar Rp 5.040.000.

UU Nomor 7 Tahun 1978 menetapkan bahwa gaji pokok presiden adalah enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara tersebut. 

Oleh karena itu, jika dihitung, Jokowi akan menerima gaji pokok sebesar Rp 30.240.000 per bulan setelah pensiun.

Gaji pokok ini merupakan bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan kerja keras Jokowi selama dua periode sebagai kepala negara. 

BACA JUGA:Presiden Jokowi Umumkan 13 Negara Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia: Ini Daftar Lengkapnya

BACA JUGA:Benarkah Presiden Jokowi Bakal Menjadi Kader Partai Golkar? Ini Penjelasan Menkominfo Budi Arie Setiadi

Sebagai informasi tambahan, mantan wakil presiden juga akan mendapatkan fasilitas serupa dengan proporsi yang berbeda.

2. Tunjangan, Biaya Rumah Tangga, dan Kesehatan

Selain gaji pokok, mantan presiden juga berhak atas sejumlah tunjangan. 

Tunjangan ini termasuk tunjangan pensiun dan tunjangan lainnya yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 1978.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: