Ketum PPDI: Perangkat Desa Wajib Netral dan Tidak Boleh Berpolitik Praktis dalam Pilkada 2024

Ketum PPDI: Perangkat Desa Wajib Netral dan Tidak Boleh Berpolitik Praktis dalam Pilkada 2024

Ketum PPDI: Perangkat Desa Wajib Netral dan Tidak Boleh Berpolitik Praktis dalam Pilkada 2024.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Ketum PPDI: Perangkat Desa Wajib Netral dan Tidak Boleh Berpolitik Praktis dalam Pilkada 2024.

Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PP PPDI), Moh Tahril, menegaskan pentingnya netralitas perangkat desa dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang akan datang. 

Ia menekankan bahwa perangkat desa tidak diperkenankan untuk terlibat dalam politik praktis, meskipun mereka berada di posisi yang strategis di setiap desa di Indonesia.

Dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPDI yang diadakan di Asrama Haji Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, Moh Tahril menegaskan bahwa perangkat desa tidak boleh terlibat dalam dukung-mendukung kandidat atau partai politik dalam Pilkada. 

BACA JUGA:Pilkada 2024, Pj Walikota Prabumulih Imbau ASN Jaga Netralitas dan Fokus Pelayanan Masyarakat

BACA JUGA:Bawaslu Ajak Masyarakat Awasi Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024

Hal ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan netralitas perangkat desa, agar mereka tidak mempengaruhi atau terlibat dalam proses politik praktis yang dapat menciptakan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.

"PPDI tetap netral di Pilkada 2024. Kita tidak ke mana-mana, tetapi kita selalu ada di mana-mana," ujar Tahril dalam pidatonya di hadapan ratusan peserta Rapimnas.

Peran Perangkat Desa dalam Pilkada

Perangkat desa memiliki peran vital dalam kehidupan masyarakat pedesaan di Indonesia. 

Sebagai ujung tombak pemerintahan desa, mereka sering kali menjadi figur penting di tengah masyarakat dan memiliki pengaruh besar dalam proses demokrasi. 

BACA JUGA:Peta Kecurangan Pilkada: 10 Provinsi Berpotensi Melanggar Netralitas ASN, Apakah Sumatera Selatan Termasuk?

BACA JUGA:Kejaksaan Agung RI Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024: Menjaga Netralitas Demokrasi

Oleh karena itu, menjaga netralitas mereka sangat penting dalam memastikan bahwa pemilihan kepala daerah berjalan secara jujur, adil, dan tanpa adanya intervensi dari aparatur desa.

Tahril menjelaskan bahwa perangkat desa harus hadir sebagai bagian dari pemerintahan yang melayani masyarakat, bukan sebagai aktor politik yang memihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: