OJK Tegaskan Enam Perusahaan Multifinance Belum Penuhi Standar Minimum Modal Rp100 Miliar

OJK Tegaskan Enam Perusahaan Multifinance Belum Penuhi Standar Minimum Modal Rp100 Miliar

OJK Tegaskan Enam Perusahaan Multifinance Belum Penuhi Standar Minimum Modal Rp100 Miliar.-Palpos.id-Bengkuluekspres.disway.id

BACA JUGA: OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2024

Selain itu, kualitas pembiayaan di sektor multifinance juga terus membaik. 

OJK mencatat rasio pembiayaan bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) Net pada Agustus 2024 sebesar 0,83 persen, sedikit membaik dari bulan sebelumnya yang mencapai 0,84 persen. 

Sementara itu, NPF Gross tercatat sebesar 2,66 persen, turun dari 2,75 persen pada bulan sebelumnya.

Tantangan Perusahaan Multifinance dalam Pemenuhan Modal

Dalam upayanya memenuhi ketentuan ekuitas minimum, perusahaan multifinance menghadapi sejumlah tantangan. 

Salah satunya adalah kebutuhan akan suntikan modal yang cukup besar, terutama bagi perusahaan yang skalanya relatif kecil atau yang baru berdiri. 

Modal minimum sebesar Rp100 miliar merupakan angka yang signifikan, sehingga perusahaan yang tidak memiliki dukungan pemegang saham yang kuat atau akses ke investor strategis akan kesulitan untuk memenuhinya.

Di sisi lain, persaingan yang semakin ketat di industri pembiayaan juga menjadi tantangan tersendiri. 

Banyak perusahaan harus bersaing dengan entitas yang lebih besar dan memiliki permodalan lebih kuat, sehingga kemampuan untuk menarik investor juga menjadi lebih sulit. 

Oleh karena itu, bagi perusahaan yang belum memenuhi standar modal, OJK memberikan opsi untuk mencari investor strategis dari luar negeri, yang bisa memberikan suntikan modal sekaligus membantu dalam pengembangan bisnis mereka ke depannya.

Dukungan Pemegang Saham dan Akses ke Investor Strategis

Peran pemegang saham dalam memenuhi modal minimum sangatlah krusial. 

Bagi perusahaan yang sudah memiliki pemegang saham dengan kemampuan finansial yang kuat, pemenuhan modal minimum relatif lebih mudah dicapai. 

Namun, bagi perusahaan yang pemegang sahamnya terbatas pada kelompok atau individu dengan kemampuan modal yang terbatas, mencari investor baru menjadi solusi yang harus ditempuh.

OJK mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk mencari investor strategis, baik lokal maupun asing, yang dapat memberikan suntikan modal. 

Agusman menekankan bahwa investor strategis harus dipilih dengan hati-hati, terutama yang memiliki kredibilitas dan visi jangka panjang untuk mendukung pertumbuhan bisnis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: