OJK Tegaskan Enam Perusahaan Multifinance Belum Penuhi Standar Minimum Modal Rp100 Miliar

OJK Tegaskan Enam Perusahaan Multifinance Belum Penuhi Standar Minimum Modal Rp100 Miliar

OJK Tegaskan Enam Perusahaan Multifinance Belum Penuhi Standar Minimum Modal Rp100 Miliar.-Palpos.id-Bengkuluekspres.disway.id

“Kami telah mengidentifikasi enam perusahaan yang belum memenuhi kewajiban modal minimum. Penyebabnya bervariasi, mulai dari belum dilakukannya penyuntikan modal hingga proses yang sedang berjalan namun belum sesuai dengan ketentuan,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (3/10/2024).

Langkah OJK dalam Mengawal Pemenuhan Modal Minimum

Sebagai lembaga pengawas, OJK terus memantau perkembangan perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi standar modal.

BACA JUGA:Benarkah Aturan OJK Tegaskan Dana Pensiun Baru Bisa Dicairkan Setelah 10 Tahun Pensiun? Ini Faktanya

BACA JUGA:OJK Catat Aset Perbankan Nasional 2024: BCA Miliki Aset Rp1.425 Triliun

Langkah-langkah yang diambil OJK mencakup penekanan pada pelaksanaan action plan yang telah disusun oleh perusahaan untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum. 

OJK tidak hanya berfokus pada penyuntikan modal oleh pemegang saham, tetapi juga membuka opsi bagi perusahaan untuk mendapatkan suntikan modal dari investor strategis, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Selain itu, jika perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban modal hingga batas waktu yang ditentukan, OJK memiliki opsi untuk mencabut izin usaha mereka. 

Langkah ini dilakukan untuk menjaga kesehatan industri pembiayaan dan melindungi konsumen dari risiko yang mungkin timbul akibat perusahaan yang tidak memiliki modal yang cukup untuk beroperasi secara sehat.

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Targetkan Kapitalisasi Pasar Modal Rp22.000 Triliun pada 2027: Melampaui Roadmap OJK

BACA JUGA:OJK Blokir 6.000 Rekening Judi Online: Menjaga Integritas Sistem Keuangan Indonesia

“OJK telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengawal progress action plan dari perusahaan-perusahaan tersebut. Kami mendorong penyuntikan modal baik dari pemegang saham maupun investor strategis. Jika mereka tidak mampu memenuhi kewajiban, pengembalian izin usaha akan menjadi langkah yang ditempuh,” tegas Agusman.

Kondisi Industri Pembiayaan di Indonesia

Meskipun ada beberapa perusahaan yang belum memenuhi standar modal, secara umum, industri pembiayaan di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang positif. 

Data OJK mencatat bahwa piutang pembiayaan perusahaan multifinance mencapai Rp499,29 triliun pada Agustus 2024. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 10,18 persen secara tahunan (year-on-year). 

Hal ini menandakan bahwa permintaan terhadap produk pembiayaan masih cukup tinggi di tengah kondisi ekonomi yang berangsur-angsur pulih pasca-pandemi.

BACA JUGA:OJK Berikan Sanksi 40 Pinjol Karena Langgar Aturan Terkait Modal Minimum Maupun Kredit Macet

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: