Pimpinan Definitif DPRD OKU Belum Ditetapkan, Kinerja DPRD OKU Terhambat

Pimpinan Definitif DPRD OKU Belum Ditetapkan, Kinerja DPRD OKU Terhambat

Anggota DPRD OKU dari 4 Fraksi saat memberikan penjelasan dihadapan wartawan. Foto: Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Komering Ulu (OKU), beberapa hari ini bergejolak. Pasalnya, unsur pimpinan sebagai syarat untuk tugas pokok DPRD hingga detik ini belum terbentuk.

Empat Fraksi di DPRD OKU, yakni Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Gerindra, Fraksi gabungan Hanura dan PDIP dan Fraksi Gabungan PPP dan PKS angkat bicara. Empat fraksi termasuk gabungan ini mendesak pimpinan sementara segera memproses dua nama calon pimpinan yang sudah diusulkan oleh Partai Politik Pemenang kedua dan ketiga untuk segera ditetapkan.

"Karena sesuai aturan tidak ada alasan untuk ditunda, pimpinan definitif ini bagian proses pertama dalam pembentukan alat kelengkapan DPRD. Maka terhambat semua kerja kita, karena pimpinan sementara ini terbatas kebijakanya," ucap Robi Vitergo dari Fraksi Fraksi Partai PKB, pada Jumat 4 Oktober 2024.

Hadir juga anggota DPRD OKU Naproni, Ferlan Id Murod, Andaran Simbolon, Umi Hartati, Parwanto, Joni Awaludin dan Muslimin Djakfar.

Dikatakan Muslimin, tugas dan tangung jawab mereka sebagai wakil rakyat yang diberi mandat melalui proses pemilu 14 Februari 2024 dan dilantik pada 16 Agustus 2024 lalu, namun sampai dengan hari ini tugas-tugas sebagai anggota DPRD OKU masih terkendala dengan aturan dan Tata Tertib DPRD OKU.

“Tugas-tugas pendelegasian tertunda sampai hari ini dikarenakan DPRD Ogan Komering Ulu masih dipimpin oleh pimpinan sementara yang sudah berjalan hampir tiga bulan,”tukasnya.

Dikatakan Muslimin,  Pimpinan sementara DPRD Kabupaten OKU saat ini diisi oleh dua orang anggota DPRD dari partai pemenang pemilu. Tugas pimpinan sementara sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 34 dan PERDA Nomor: 01 Tahun 2022 Pasal 66 Ayat (1) sampai (4) yakni Memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD OKU, Memproses penetapan pimpinan DPRD definitive dan Memimpin rapat DPRD OKU.

BACA JUGA:Teddy dan Agus Fatoni Punya Andil Besar Perbaiki Jalan Poros Lengkiti

BACA JUGA:Pemkab OKU Kejar Target 100 Persen Desa Terapkan SBS

“Dari konidisi yang terjadi di DPRD OKU maka perlu kami sampaikan kepada seluruh masyarakat OKU tangung jawab kami sebagai penerima mandat rakyat OKU sampai hari ini belum bisa menjalankan kinerja Pengawasan, Penganggaran dan Legislasi sebagaimana diatur dalam peraturan-peraturan perundang-undangan sebagai tugas pokok dan fungsi anggota DPRD OKU,” ujarnya. 

Sementara itu Ferlan Id Murod menambahkan belum adanya pimpinan definitif DPRD OKU karena masih menunggu usulan dari partai pemenang pemilu yang memiliki hak penuh untuk mengusulkan nama-nama pimpinan DPRD definitif sangat disayangkan pihaknya.

“Perlu diketahui sampai hari ini baru dua partai politik pemenang kedua dan ketiga yang sudah mengusulkan nama untuk diproses dan ditetapkan sebagai pimpinan DPRD OKU defenitif. Sesuai dengan aturan pimpinan DPRD OKU yang berjumlah tiga orang yang berasal Partai Amanat Nasional, Partai Nasdem dan Partai Gerindra,” sebut Ferlan.

Saat ini untuk menjalankan tugas dan fungsi Anggota DPRD OKU masih menunggu penetapan pimpinan DPRD definitif. Untuk itu kami dari 4 Fraksi yakni Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi gabungan Hanura dan PDIP dan Fraksi gabungan PPP dan PKS mendesak pimpinan sementara segera memproses dua Nama Calon Pimpinan yang sudah diusulkan oleh Partai Politik Pemanang Kedua dan Ketiga untuk segera ditetapkan.

“Kami mendesak agar pimpinan sementara segera menetapkan calon pimpinan yang telah diusulkan oleh parati politik pemenang dan kedua dan ketiga,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Umi Hartati Fraksi Partai PPP, dikatakannya akibat belum adanya  Penetapan pimpinan Definitif menghambat sejumlah tugas anggota DPRD OKU baik itu tugas pengawasan, pengangaran dan legislasi.

“Sesuai aturan pimpinan definitif ini adalah bagian dari proses pertama dalam pembentukan alat kelengkapan Dewan, maka terhambat semua kinerja kita sebagai anggota DPRD OKU, karena pimpinan sementara ini tugasnya terbatas kebijakannya,” tukasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: