Klarifikasi Kementerian Agama: Produk Minuman Wine dan Nama Kontroversial Lainnya Bersertifikat Halal
Klarifikasi Kementerian Agama: Produk Minuman Wine dan Nama Kontroversial Lainnya Bersertifikat Halal.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Klarifikasi Kementerian Agama: Produk Minuman Wine dan Nama Kontroversial Lainnya Bersertifikat Halal.
Isu mengenai produk minuman seperti "tuyul," "tuak," "beer," dan "wine" yang mendapat sertifikat halal sempat menuai kontroversi di kalangan masyarakat.
Pasalnya, nama-nama produk tersebut umumnya dikaitkan dengan minuman beralkohol yang diharamkan dalam Islam.
Namun, Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) segera memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi terkait hal ini.
BACA JUGA:Jamin Kualitas dan Kehalalan, Resto Apung Sesera Kantongi Sertifikasi Halal
BACA JUGA:PLN Gandeng Rumah BUMN Kota Jambi Gelar Pelatihan Gratis Sertifikasi Halal bagi UMKM
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menjelaskan bahwa isu yang mencuat ini bukanlah soal kehalalan produk, melainkan terkait dengan penamaan produk yang dapat menimbulkan kesalahpahaman.
Menurut Mamat, seluruh produk yang telah mendapatkan sertifikat halal sudah melalui prosedur sertifikasi yang sangat ketat dan telah ditetapkan halal oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Komite Fatwa Produk Halal.
Penamaan Produk dan Sertifikasi Halal
"Masalah ini bukan pada kehalalan produk, melainkan pada penamaan produk. Produk dengan nama 'wine,' 'beer,' atau 'tuak' yang bersertifikat halal itu telah melewati proses sertifikasi yang sah dan diakui oleh badan terkait. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir," ujar Mamat dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada hari Selasa.
Penamaan produk tersebut diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Standar Nasional Indonesia (SNI) 99004:2021 dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020.
BACA JUGA:FISIP UIN Raden Fatah Kerjasama dengan Kemenlu RI untuk Majukan Sertifikasi Halal di Kancah Global
BACA JUGA:Baru 1,2 % Hotel di Indonesia Punya Sertifikasi Halal, LPPOM MUI Ingatkan Wajib Halal Oktober 2024
Aturan ini memberikan panduan jelas terkait nama, bentuk, dan kemasan produk yang tidak boleh menyesatkan konsumen muslim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: