Penyuluh Hukum Kemenkumham Sumsel melaksanakan Pembinaan Kelompok Kadarkum Kadarkum di Kelurahan 5 Ilir

Penyuluh Hukum Kemenkumham Sumsel melaksanakan Pembinaan Kelompok Kadarkum Kadarkum di Kelurahan 5 Ilir

--

Dalam pemaparannya, Novisetia menjelaskan bahwa ada empat dimensi atau kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu kelurahan untuk mendapatkan predikat Sadar Hukum.

Kriteria tersebut meliputi Akses Informasi Hukum, Akses Implementasi Hukum, Akses Keadilan, serta Akses Demokrasi dan Regulasi.

BACA JUGA:Tim PORA Kemenkumham Sumsel Sinergi Dengan Pemkot Pagaralam, Perkuat Pengamanan Jelang Pilkada

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Kukuhkan 73 Desa/Kelurahan Menuju Sadar Hukum di Lahat

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan pembinaan kepada para lurah dan jajaran dalam rangka memenuhi kriteria penilaian untuk mewujudkan Kelurahan Sadar Hukum di Kota Palembang.

“Dengan adanya pembinaan ini, kami berharap semua elemen di Kelurahan 5 Ilir dapat bekerja sama untuk memenuhi semua kriteria yang diperlukan,” katanya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, Ilham Djaya, juga menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan kesadaran hukum di setiap kelurahan.

Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa kegiatan seperti ini sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih memahami hak dan kewajiban hukumnya.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik 6 Pejabat Nonmanajerial Keuangan

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ikuti Sosialisasi e-SOP Secara Daring

“Kami berharap dengan adanya Kelurahan Sadar Hukum, masyarakat dapat lebih berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, serta berkontribusi dalam pembangunan daerah yang berlandaskan hukum,” ujar Ilham.

Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan informasi, tetapi juga untuk membangun kesadaran kolektif di kalangan masyarakat mengenai pentingnya memahami hukum.

Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menghadapi berbagai masalah hukum yang mungkin timbul di lingkungan mereka.

Lebih jauh, pembinaan ini juga merupakan langkah strategis untuk mendorong masyarakat agar lebih aktif dalam berpartisipasi dalam proses hukum, serta mendukung terciptanya keadilan di tingkat lokal.

BACA JUGA: Jaring Notaris yang Berkualitas, Kemenkumham Sumsel Gelar Seleksi CAT Calon Notaris Tahun 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: