ICW Tegaskan Tunjangan Perumahan DPR Bentuk Pemborosan Anggaran Negara

ICW Tegaskan Tunjangan Perumahan DPR Bentuk Pemborosan Anggaran Negara

ICW Tegaskan Tunjangan Perumahan DPR Bentuk Pemborosan Anggaran Negara.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

ICW menilai bahwa kebijakan ini menunjukkan bahwa DPR belum sepenuhnya berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Kritik dari Berbagai Pihak

Selain ICW, kebijakan ini juga mendapat kritikan dari berbagai pihak. 

Akademisi, LSM, hingga masyarakat umum menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap pemberian tunjangan perumahan yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan anggaran negara yang baik.

Para kritikus berpendapat bahwa dalam situasi ekonomi yang penuh tantangan, DPR seharusnya lebih memikirkan cara untuk menghemat anggaran negara daripada meningkatkan pengeluaran yang tidak perlu. 

Kritik-kritik ini mencerminkan ketidakpuasan publik terhadap penggunaan anggaran negara yang dianggap kurang tepat.

Selain itu, banyak pihak yang mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan terkait tunjangan perumahan ini. 

Mereka meminta agar DPR lebih terbuka dalam memberikan penjelasan kepada publik terkait alasan di balik kebijakan tersebut.

Jadi, kontroversi mengenai tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI periode 2024-2029 terus bergulir. 

ICW telah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk pemborosan anggaran negara yang tidak berpihak pada kepentingan publik. 

Dengan estimasi pemborosan anggaran yang mencapai Rp1,36 triliun hingga Rp2,06 triliun dalam lima tahun, ICW mendesak agar Setjen DPR segera mencabut kebijakan ini dan mengembalikan fasilitas RJA sebagai pilihan yang lebih efisien.

Masyarakat berharap agar DPR lebih bijak dalam mengelola anggaran negara, serta lebih peka terhadap kondisi ekonomi saat ini. 

Pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan tunjangan dan transparansi dalam pengelolaan fasilitas negara menjadi tuntutan utama agar kebijakan ini tidak menambah beban anggaran negara yang sudah terbatas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: