Prabowo Berkomitmen Kejar Pengemplang Pajak Kelapa Sawit: Potensi Pendapatan Rp300 Triliun

Prabowo Berkomitmen Kejar Pengemplang Pajak Kelapa Sawit: Potensi Pendapatan Rp300 Triliun

Prabowo Berkomitmen Kejar Pengemplang Pajak Kelapa Sawit: Potensi Pendapatan Rp300 Triliun.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Dalam acara Indonesia Future Policy Dialogue yang digelar Katadata, Drajad mengungkapkan bahwa pajak-pajak yang belum terkumpulkan ini menjadi sumber utama yang dapat digunakan untuk menutup kekurangan anggaran negara.

“Potensi penerimaan pajak dari berbagai sektor, termasuk kelapa sawit, sangat besar. Ada banyak sumber pendapatan negara yang belum tergali secara optimal. Kalau kita bisa menagih pajak dari pengusaha-pengusaha yang belum melunasi kewajiban mereka, APBN 2025 bisa sangat terbantu,” ujar Drajad dalam forum tersebut, Rabu (10/10/2024).

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Menuju Tiga Provinsi Otonomi Baru Penghasil Karet dan Kelapa Sawit

BACA JUGA:Diduga Sering Mencuri Buah Sawit, Warga Letang Tembak Korban dengan Senapan Angin Hingga MD

Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 mencapai Rp3.613,1 triliun. 

Namun, menurut Drajad, jumlah tersebut masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan belanja negara yang diperkirakan akan mencapai Rp3.900 triliun. 

"Kita membutuhkan tambahan sekitar Rp300 triliun, dan itu bisa kita dapatkan dari potensi pajak yang belum terkumpul," tambahnya.

Langkah-Langkah Menagih Pajak dari Pengemplang

Drajad menjelaskan bahwa ada tiga sumber utama dari mana kekurangan pajak sebesar Rp300 triliun tersebut akan ditarik.

BACA JUGA:Warga Keluang Gempar, Pasalnya ditemukan Kerangka Manusia di Kebun Sawit

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Dorong Pengajuan Paten Cangkang Sawit sebagai Energi Terbarukan

Pertama, dari kasus-kasus pajak yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, di mana wajib pajak sudah kalah di pengadilan dan tidak bisa lagi mengajukan Peninjauan Kembali (PK). 

Namun, dalam beberapa kasus, meskipun sudah ada keputusan hukum yang final, wajib pajak belum juga melunasi kewajibannya kepada negara.

“Masih ada wajib pajak yang sudah kalah di pengadilan, bahkan ada yang 10 hingga 15 tahun belum juga membayar pajaknya. Jumlahnya besar sekali,” kata Drajad.

Sumber kedua adalah dari praktik-praktik manipulasi pajak, termasuk skema transfer pricing, yang sering digunakan oleh perusahaan untuk mengurangi jumlah pajak yang harus mereka bayarkan. 

BACA JUGA:Dukung Program KESATRIA Integrasikan Sawit Dengan Padi Gogo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: