Pilkada OKI 2024: Diduga Lakukan Politik Uang, Pencalonan JADI Terancam Dibatalkan Bawaslu
Pilkada OKI 2024: Diduga Lakukan Politik Uang, Pencalonan JADI Terancam Dibatalkan Bawaslu.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Pilkada OKI 2024: Diduga Lakukan Politik Uang, Pencalonan JADI Terancam Dibatalkan Bawaslu.
Sebagaimana diketahui, paslon bupati-wakil bupati OKI nomor urut 01 Dja'far Shodiq-Abdiyanto menggelar kampanye di Desa Gading Raja Kecamatan Pedamaran Timur (Petir) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat 11 Oktober 2024.
Video suasana kampanye tatap muka itu beredar di media sosial (Medsos), terutama di akun TikTok JADI.OKI.I atau JADI OKI 1.
Saat kampanye itu, paslon JADI yakni Cabup Dja'far Shodiq terekam video menjanjikan dan memberikan sejumlah uang sebagai hadiah kepada peserta kampanye yang hafal Pancasila.
BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Irawansyah Mundur dari Sekretaris Hanura, Fokus Dukung Muchendi-Supriyanto
BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Muchendi Mahzareki Minta Kesempatan Anak Muda untuk Memimpin Ogan Komering Ilir
Nah, hadiah dan janji berupa uang ratusan ribu inilah yang akhirnya diduga kuat sebagai bentuk politik uang atau money politics.
Menanggapi video yang beredar di medos tersebut, Ketua Tim Badan Advokasi Hukum Paslon Nomor Urut 02, Muchendi-Supriyanto, Mualimin Pardi Dahlan SH CACP dan rekan dari Kantor Pengacara MPD Law firm, menyebut, patut diduga pemberian hadiah berupa uang Rp500.000 sebagai bentuk politik uang atau money politics sesuai Undang-undang (UU) Pilkada.
“Dari video yang beredar luas di media sosial, khususnya akun TikTok @jadi.oki.1 nyata-nyata paslon JADI memberikan hadiah berupa uang tunai kepada salah satu peserta kampanye yang hafal Pancasila,” ujar Mualimin.
Pria yang akrab disapa Cak Apenk ini mengatakan, paslon dalam pilkada dan tim pemenangan itu sebenarnya boleh memberikan hadiah, namun dalam bentuk barang dan bukan dalam bentuk uang.
BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Muchendi-Supriyanto Nomor Urut 2 Banyak Didukung Tokoh Pantai Timur
BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Muchendi Sisir Wilayah Selapan Sosialisasikan Program Unggulan Muri
“Boleh memberikan hadiah, tapi dalam bentuk barang bukan uang, sesuai pasal 66 ayat 5 PKPU Kampanye,” kata Mualimin.
Akan tetapi, ungkap Cak Apenk, karena yang terjadi bukan dalam bentuk barang, maka kejadian itu dapat dikategorikan money politics atau politik uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: