Kepala BIN Budi Gunawan Diberhentikan Presiden Jokowi: Siapa Pengganti Selanjutnya?

Kepala BIN Budi Gunawan Diberhentikan Presiden Jokowi: Siapa Pengganti Selanjutnya?

Kepala BIN Budi Gunawan Diberhentikan Presiden Jokowi: Siapa Pengganti Selanjutnya?.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Kepala BIN Budi Gunawan Diberhentikan Presiden Jokowi: Siapa Pengganti Selanjutnya?.

Berita mengejutkan datang dari Badan Intelijen Negara (BIN), di mana Presiden Joko Widodo secara resmi memberhentikan Budi Gunawan dari jabatannya sebagai Kepala BIN. 

Keputusan ini terungkap setelah DPR RI menerima surat resmi dari Presiden Joko Widodo yang berisi pemberhentian serta pengangkatan calon Kepala BIN yang baru. 

Perubahan penting ini membuka spekulasi tentang siapa yang akan menggantikan posisi strategis tersebut dan bagaimana dampaknya terhadap stabilitas intelijen dan politik di Indonesia.

BACA JUGA:Jokowi Kemungkinan Tak Hadiri Pelantikan Prabowo Sebagai Presiden: Isu dan Dinamika di Balik Keputusan

BACA JUGA:HUT TNI ke-79: Presiden Jokowi Tidak Salami Mantan Wapres Try Sutrisno, Ini Klarifikasi Istana

Surat Resmi Pemberhentian dari Presiden Jokowi

Menurut Ketua DPR RI, Puan Maharani, surat dari Presiden Jokowi terkait pemberhentian dan pengangkatan Kepala BIN telah diterima pada tanggal 10 Oktober 2024. 

Surat ini langsung dibahas dalam Rapat Konsultasi pimpinan DPR RI bersama pimpinan fraksi-fraksi pada tanggal 14 Oktober 2024. 

Namun, hingga saat ini, DPR masih dalam proses pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD), sehingga belum ada komisi yang definitif menjadi mitra kerja bagi BIN.

Untuk menyiasati situasi tersebut, DPR membentuk tim khusus yang dipimpin oleh pimpinan DPR RI. 

BACA JUGA:Relawan AAJ Tegaskan Loyalitas kepada Jokowi Meski Masa Jabatan Berakhir

BACA JUGA:Fasilitas yang Akan Diterima Jokowi Setelah Pensiun Sebagai Presiden RIBACA JUGA:Fasilitas yang Akan Diterima Jokowi Setelah Pensiun Sebagai Presiden RI

Tim ini akan bertugas membahas lebih lanjut pertimbangan atas pemberhentian dan pengangkatan calon Kepala BIN yang baru. Hasilnya akan dilaporkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat.

Puan menegaskan bahwa mekanisme ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 111-112 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: